mata lokal memilih

Berikut Daerah di Tanah Papua yang Kemungkinan Gunakan Sistem Noken, Papua Barat?

Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci

TRIBUNPAPUABARAT.COM/LIBERTUS MANIK ALLO
SISTEM NOKEN - Komisioner KPU RI Agust Mellaz 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Berikut ini daerah yang bakal menggunakan sistem noken pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penetapan daerah yang bakal gunakan sistem noken pada pemilu 2024 berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XII/2014.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, dasar hukum penggunaan sistem noken dalam pemilu  adalah, peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara yang saat ini masih berproses.

Baca juga: Muhammad Makmur Memed Alfajri Resmi Jadi Ketua KPU Teluk Bintuni Gantikan Lukman Hasan

Baca juga: KPU Manokwari Resmikan RPP, Christin Ruth Rumkabu: Tempat Konsultasi Terkait Kepemiluan

Untuk itu, beberapa wilayah di Tanah Papua yang kemungkinan bakal menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 yakni Provinsi Papua Pegunungan (La Pago) dan Papua Tengah (Mee Pago).

Adapun kabupaten di Papua Pegunungan yang bakal menggunakan sistem noken adalah, Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara.

Sementara di Papua Tengah, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Lanjut dia, meski Indonesia menganut metode one persone one vote dalam pemilu, namun untuk Provinsi Papua pada pemliu 2019 lalu, terdapat kekhususan.

Sehingga, setelah terjadi pemekaran dari Provinsi Papua, wilayah khusus itu terdapat di Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

“MK memberikan ruang gerak sistem noken. Sehingga keputusan KPU menyusul," ujar Mellaz dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Lanjut Mellaz, apabila sistem noken masih digunakan di pemilu 2024, terdapat syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci.

“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan,” ucap Mellaz.

Sistem Noken/Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Segera Tetapkan Wilayah di Papua yang Terapkan Sistem Noken di Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved