Pemilu 2024
Muhammad Makmur Memed Alfajri Resmi Jadi Ketua KPU Teluk Bintuni Gantikan Lukman Hasan
"Muhammad Memed Alfajri terpilih sebagai Ketua KPU Teluk Bintuni melalui rapat pleno yang difasilitasi oleh KPU Papua Barat," kata Ansyar
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Muhammad Makmur Memed Alfajri resmi menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni untuk menggantikan Lukman Hasan yang meninggal dunia.
Pergantian ini disampaikan oleh Komisioner KPU Teluk Bintuni Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ansyar, kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
"Muhammad Memed Alfajri terpilih sebagai Ketua KPU Teluk Bintuni melalui rapat pleno yang difasilitasi oleh KPU Papua Barat pada Sabtu, 9 September 2023," ujar Ansyar.
Pergantian itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur pergantian jabatan ketua KPU.
Baca juga: George Dedaida Minta KPU RI Prioritaskan OAP Pimpin KPU Teluk Bintuni
Sebelumnya, ucap Ansyar, Muhammad Makmur Memed Alfajri menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Teluk Bintuni.
Ia segera ditetapkan sebagai ketua KPU secara resmi berdasarkan penyampaian dari KPU Papua Barat.
"Untuk mengisi kekosongan komisioner, kami menunggu keputusan KPU RI karena kewenangan pusat untuk mengeluarkan surat keputusan (SK)," kata Ansyar.
Baca juga: Isak Tangis Warnai Pelepasan Jenazah Ketua KPU Teluk Bintuni Lukman Hasan
Ia pun menanggapi isu bahwa mesti orang asli Papua yang mengisi kekosongan komisioner KPU Teluk Bintuni.
"Itu sah-sah saja, siapapun yang di-SK-kan oleh KPU RI, berarti itulah yang terbaik," ujar Ansyar.
Ia berharap tahapan Pemilu 2024 lancar dan aman sesuai dengan harapan masyarakat Teluk Bintuni.
"Semua upaya kami lakukan untuk memastikan integritas dan kelangsungan proses demokratis berjalan dengan baik," kata Ansyar.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.