ASN Kaimana Ajukan Pengunduran Diri

Bawaslu Harap ASN Pemkab Kaimana Pedomani SKB Netralitas Pemilu 

pejabat daerah atau pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana terus mengingatkan soal SKB ini kepada seluruh jajarannya masing-masing.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Menpan RB
Ilustrasi ASN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harap, aparatur sipil negara (ASN) di Kaimana, pedomani surat keputusan bersama terkait netralitas ASN dalam pemilu. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 tersisa 144 hari.

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harap, aparatur sipil negara (ASN) di Kaimana, pedomani surat keputusan bersama (SKB) terkait netralitas ASN dalam pemilu.

Adapun keputusan bersama itu diteken, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan ketua Bawaslu RI ; Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 da Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah ASN di Kaimana Ajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri, Ini Penyebabnya

Baca juga: Bawaslu Kaimana Imbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

"Kami berharap ASN di lingkup Pemkab Kaimana bisa mempedomani keputusan bersama ini, dalam menyikapi dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Kaimana saat ini," kata Indah via selulernya, Jumat (22/9/2023).

Indah menegaskan, dalam penanganan pelanggaran merupakan kewenangan Bawaslu.

Hanya saja, saat ini yang difokuskan bukan sengketa tetapi bagaimana melakukan pencegahan.

Untuk itu, sambung Indah, upaya-upaya pencegahan harus dilakukan dari sekarang.

"Agar menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya.

Indah kembali berharap, pejabat daerah atau pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana terus mengingatkan soal SKB ini kepada seluruh jajarannya masing-masing.

Sebelumnya,

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Ona Lawata mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sejumlah ASN karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

“Sudah ada beberapa (ASN) yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena mau caleg,” jelas Ona kepada TribunPapuabarat.com, di ruang kerja, Kamis (21/9/2023).

Dikatakan Ona meski telah menerima surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN, namun tidak semerta-merta langsung diterbitkan SK pengunduran diri. Karena harus melaui proses yang berlaku sesuai aturan.

“Jadi pengajuan itu tidak harus langsung diputuskan. Akan tetapi mereka harus melengkapi berkas administrasi, kemudian diproses dan menunggu persetujuan pak Bupati. Selanjutnya akan kita hapus data mereka di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Kepala BKPSDM Ona Lawalata mengakui, hingga saat ini belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari tenaga kontrak daerah yang maju sebagai calon legislatif.

“Tetap akan kami putuskan karena memang aturannya sudah jelas,” tegas Ona.

(*)

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved