ASN Kaimana Ajukan Pengunduran Diri
Bawaslu Kaimana Imbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
keputusan bersama tidak lain tujuannya agar terwujudnya ASN yang netral dan professional, serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana, Papua Barat mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Kaimana jaga netralitas pada Pemilu serentak tahun 2024, yang tahapannya sudah mulai berlangsung saat ini.
Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti mengatakan netralitas ASN dalam pemilihan umum (Pemilu) sudah diatur didalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan ketua Bawaslu RI ; Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 da Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Lanjut dia, keputusan bersama ini dibuat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif dan akuntabel.
Baca juga: Ali Baham Temongmere Tegaskan ASN di Pemkab Fakfak Tak Boleh Terlibat Politik Praktis
Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah ASN di Kaimana Ajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri, Ini Penyebabnya
Serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penangangan pelanggaran asas netralitas ASN,” jelas Indah kepada TribunPapuabarat,com via seluler Jumat (22/9/2023).
Lanjut Indah, keputusan bersama tidak lain tujuannya agar terwujudnya ASN yang netral dan professional, serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Ona Lawata mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sejumlah ASN karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
“Sudah ada beberapa (ASN) yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena mau caleg,” jelas Ona kepada TribunPapuabarat.com, di ruang kerja, Kamis (21/9/2023).
Dikatakan Ona meski telah menerima surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN, namun tidak semerta-merta langsung diterbitkan SK pengunduran diri. Karena harus melaui proses yang berlaku sesuai aturan.
“Jadi pengajuan itu tidak harus langsung diputuskan. Akan tetapi mereka harus melengkapi berkas administrasi, kemudian diproses dan menunggu persetujuan pak Bupati. Selanjutnya akan kita hapus data mereka di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Kepala BKPSDM Ona Lawalata mengakui, hingga saat ini belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari tenaga kontrak daerah yang maju sebagai calon legislatif.
“Tetap akan kami putuskan karena memang aturannya sudah jelas,” tegas Ona.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.