Mata Lokal Memilih
Bawaslu Fakfak Petakan Tingkat Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu di 17 Distrik
pihaknya juga mengemukakan bahwasanya langkah pemetaan kerawanan Pemilu pada masing-masing distrik di Fakfak ini sebagai bentuk langkah mitigasi.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak saat ini tengah memetakan tingkat potensi kerawanan pelanggaran Pemilu pada 17 distrik yang ada.
"Hari ini Bawaslu Fakfak sementara masih menyusun indeks kerawanan Pemilu (IKP) per distrik, dan menganalisa potensi-potensi kerawanan pada 17 distrik yang ada," kata Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di kantornya, Senin (25/9/2023).
Arifin mengatakan, dengan penyusunan indeks kerawanan Pemilu pada setiap distrik tersebut, pihaknya akan mudah dalam pengklasifikasian wilayah mana saja di Kabupaten Fakfak yang cenderung tinggi kerawanan pelanggarannya.
Baca juga: Bawaslu Harap ASN Pemkab Kaimana Pedomani SKB Netralitas Pemilu
Baca juga: Pencermatan DCS Bacaleg Pemilu 2024, Bawaslu Fakfak Fokus dengan Hal Ini
"Jadi kita bisa tahu detail di wilayah-wilayah mana saja di Fakfak yang rawan terhadap money politic, pelanggaran netralitas ASN, situasi keamanan, penyelenggara yang tidak berintegritas, hingga politik identitas dan diskriminasi," jelas Arifin.
Ia juga mengatakan, dengan pemetaan kerawanan Pemilu yang ada maka menjadi catatan penting bagi pihaknya untuk melakukan langkah pencegahan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Tujuan dari ini semua pada prinsipnya, kami ingin memastikan setiap proses penyelenggaraan Pemilu tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa melakukan praktik-praktik kotor yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Lanjut Arifin, karena bagaimana pun calon pemimpin yang baik sejatinya haruslah dipilih oleh masyarakat dengan cara dan prosedur yang baik pula.
"Bagaimana mungkin seorang calon berbicara soal kesejahteraan, konsep kepemimpinan, keterbelakangan, dan mau mensejahterakan rakyat tetapi menggunakan cara-cara yang buruk," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengemukakan bahwasanya langkah pemetaan kerawanan Pemilu pada masing-masing distrik di Fakfak ini sebagai bentuk langkah mitigasi.
"Langkah mitigasi yang dimaksud ialah sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap potensi-potensi terjadinya kecurangan, termasuk praktik-praktik di luar ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
Setelah melakukan pemetaan, Bawaslu Fakfak juga akan mengklasifikasi atau mengelompokkan potensi pada 17 distrik baru kemudian melalui lembaga Ad Hoc di Bawaslu termasuk Panwas untuk aktif melakukan langkah pencegahan.
"Kita akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan bersama masyarakat karena sesungguhnya masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan Pemilu," sebutnya.
Pihaknya mengingatkan bukan Bawaslu yang menjadi garda terdepan tetapi justru masyarakat dan Bawaslu menjadi benteng terakhir.
"Sesuai dengan tagline Bawaslu, bersama rakyat awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan," tuturnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.