Rabu, 15 April 2026

ASN Kaimana Ajukan Pengunduran Diri

Bawaslu Kaimana Sudah Terima Surat Pengunduran Diri ASN dan Kepala Kampung yang Caleg 

"Konsekuensinya itu, mereka tidak bisa ditetapkan sebagai DCT sehingga kita pro aktif untuk persoalan ini," ujar Siti Nurliah Indah Purwanti.

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Bawaslu Kaimana Sudah Terima Surat Pengunduran Diri ASN dan Kepala Kampung yang Caleg 
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwant, di ruang kerja di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Senin (25/9/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana, Papua Barat, telah menerima surat pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kaimana dan satu kepala kampung

Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, mengatakan surat pengunduran diri dari ASN dan kepala kampung diterima pekan lalu. 

"Kami terima surat itu pada Jumat, 22 September 2023," kata Indah kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Senin (25/9/2023). 

ASN, tenaga honorer, dan lainnya terancam tidak masuk daftar calon tetap (DCT) jika tak menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sampai waktu yang ditentukan. 

Baca juga: Bawaslu Kaimana Imbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

 

"Konsekuensinya itu, mereka tidak bisa ditetapkan sebagai DCT sehingga kita pro aktif untuk persoalan ini," ujar Siti Nurliah Indah Purwanti.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Ona Lawata, mengatakan telah menerima surat pengunduran diri sejumlah ASN karena menjadi caleg.

Hanya, ucapnya, tidak semerta-merta langsung diterbitkan SK pengunduran diri karena harus melalui proses yang berlaku sesuai aturan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah ASN di Kaimana Ajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri, Ini Penyebabnya

“Jadi pengajuan itu tidak harus langsung diputuskan. Mereka harus melengkapi berkas administrasi, lalu diproses dan menunggu persetujuan Pak Bupati. Kemudian, kami hapus data mereka di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara,” kata Ona Lawata kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Kamis (21/9/2023).

Hingga saat itu, BKPSDM Kaimana belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari tenaga kontrak daerah karena alasan yang sama

“Tetap akan kami putuskan karena memang aturannya sudah jelas,” ujar Ona Lawata.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved