Mata Lokal Memilih
KPU Sebut Dua Bacaleg DPR Papua Barat Status ASN, Halim Sidiq: SK Pengunduran Diri Sedang Diproses
KPU telah menyurati parpol terkait agar menindaklanjuti dua bacaleg dimaksud
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengungkapkan, dua dari 569 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Papua Barat tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Dua ASN aktif itu sudah teridentifikasi pascapenetapan daftar calon sementara (DCS) 569 bacaleg DPR Papua Barat dari 18 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, Abdul Halim Sidiq kepada TribunPapuaBarat.Com, Jumat (29/9/2023).
Berdasarkan identifikasi tersebut, KPU telah menyurati parpol terkait agar menindaklanjuti dua bacaleg dimaksud guna mendapatkan SK (surat keputusan) pemberhentian dari masing-masing instansi.
Baca juga: Masa Pencermatan DCS, KPU Fakfak Sebut Parpol Bisa Ganti Bacaleg
Baca juga: KPU Manokwari, Bawaslu dan Parpol Bahas Tahapan Kampanye
"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa satu bacaleg diantaranya sudah terbit SK pemberhentiannya dari Gubernur Papua Barat," kata Halim tanpa menyebutkan identitas dan asal parpol bacaleg tersebut.
Selanjutnya, lanjut Halim, terkait satu bacaleg lainnya, KPU belum mendapatkan kepastian informasi tentang penerbitan SK pemberhentiannya.
Meski demikian KPU Papua Barat akan menindaklanjuti proses satu bacaleg berstatus ASN tersebut dengan membuat surat pernyataan berdasarkan Surat KPU RI No 1035.
"Surat itu menyatakan bahwa dalam hal SK pemberhentian belum bisa diterbitkan, maka calon yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa SK masih dalam proses, dan keterlambatan penerbitan SK ini di luar kemampuan dirinya," jelasnya.
Kesempatan tersebut, Halim mengatakan bahwa hingga hari ke 5 masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (R-DCT), KPU Papua Barat belum menerima pengajuan perubahan bacaleg dari 18 partai politik.
"Sejak dibuka tanggal 24 September, KPU belum menerima pengajuan perubahan bacaleg dari parpol" ucapnya.
Ia lalu mengimbau kepada 18 parpol agar maksimalkan waktu yang ada (jika) hendak mengajukan perubahan bacaleg sebelum masa pencermatan R-DCT ditutup pad 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.