Berita Teluk Bintuni
SG Nekat Nyolong HP Temannya, Uangnya Digunakan Untuk Kebutuhan Hidup
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, uang Rp 450 ribu dan satu HP Samsul Galaxy A54 5G berwarna hitam beserta silikon HP
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Tim Resmob Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni membekuk pelaku pencurian berinisial SG, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan laporan polisi, SG mencuri HP milik kawannya sendiri bernama, Basri.
Kejadian itu terjadi di rumah Basri di Tahiti, Kampung Nelayan, Bintuni Timur, Distrik Bintuni, pada 7 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Kasus Sewa Gedung Sekwan, Polres Teluk Bintuni Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
Baca juga: Polres Teluk Bintuni Sosialisasikan Aturan Lalu Lintas ke Tukang Ojek
Saat kejadian Basri sedang tertidur pulas, sedangkan HP yang dicuri sementara dicharger.
”SG membuka rumah korban dengan cara memasukkan tangannya melalui ventilasi pintu, dan memutar palang yang biasanya digunakan untuk menutup pintu dari dalam," jelas Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (13/10/2023).
Lanjut Marbun, setelah berhasil membuka pintu rumah korban, SG langsung mengambil HP tersebut.
"Dua hari kemudian, SG menjual HP tersebut dengan harga Rp. 700 ribu," ungkapnya.
Menurut Marbun, dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan HP tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, uang Rp 450 ribu dan satu HP Samsul Galaxy A54 5G berwarna hitam beserta silikon HP bening.
"Uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan HP yang dicuri oleh SG," jelasnya.
Marbun menambahkan, SG akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/warga-Papua-Nugini-terancam-hukuman-20-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.