KPK Angkut 2 Koper Diduga Dokumen Hasil Pemeriksaan Puluhan Pegawai BPK Papua Barat

Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa BPK Papua Barat

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Tim penyidik KPK mengangkut dua koper hitam dari ruang RJ Polresta Manokwari pada agenda panggilan pemeriksaan terhadap puluhan pegawai BPK Papua Barat selama empat hari (5-8 Desember 2023) di markas Polresta Manokwari 

9. Nur Khamaria Safitri (ASN/Pemeriksa pada BPK Papua Barat)

10. Moch. Ro'iz Naufal Muhtadi (ASN/Pemeriksa pada BPK Papua Barat)

11. Marseline Gemnafle (ASN/Pemeriksa pada BPK Papua Barat)

12. Erniyanti Biantong (ASN/Pemeriksa pada BPK Papua Barat

13. Ziana Walidah (ASN/Pemeriksa pada BPK Papua Barat), dan

14. Humam Faiq Alfurqon (ASN/Pemeriksa pada BPK Papua Barat)

Baca juga: Enam Jam Geledah Kantor BPK Papua Barat, KPK Amankan 1 Koper dan Tas Ransel

Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

Tim KPK menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa BPK Papua Barat dengan nilai uang Rp 960 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex.

"Tersangka YPM diduga memberikan suap agar temuan tim pemeriksa BPK Papua Barat menjadi tidak ada."

"Uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda," ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).

KPK selanjutnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengkondisian temuan BPK Papua Barat.

Adapun daftar dan peranan 6 tersangka tersebut, yakni:

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Lantai Dua Kantor BPK Papua Barat

Tersangka pemberi suap:

1. Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso

2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat

3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle

Tersangka penerima suap:

1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing

2. Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa

3. Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.

.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved