Pemilu 2024

KPU Pegaf Buka Pendaftaran 1.274 KPPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Pendaftaran KKPS sudah dibuka sejak Senin 11 Desember hingga 20 Desember 2023,

Dokumentasi Yosak Saroi
Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, PEGAF - KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Papua Barat, membuka pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS untuk bertugas pada proses pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU Pegaf Yosak Saroi mengatakan, KPU Pegaf membutuhkan sebanyak 1.274 petugas KPPS untuk bertugas di 182 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 166 kampung dan 10 distrik.

"Pendaftaran KKPS sudah dibuka sejak Senin 11 Desember hingga 20 Desember 2023," kata Yosak Saroi kepada TribunPapuaBarat.Com, Kamis (14/12/2023). 

Baca juga: KPU Fakfak Minta Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye Tepat Waktu

Baca juga: KPU Manokwari Segera Rekrut Petugas KPPS, Ini Jadwalnya

Ia mengatakan, bahwa pendaftaran KPPS saat ini sedang dilakukan secara manual oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kampung, yang selanjutnya akan diserahkan ke KPU untuk diupload ke dalam aplikasi SIAKBA .

"Persyaratan untuk mendaftar antara lain, minimal berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir SMA sederajat," kata Yosak. 

Namun pertimbangan kondisi wilayah, lanjut Yosak, KPU Pegaf lebih memprioritaskan syarat kesehatan bagi calon KPPS agar benar-benar melalui pemeriksaan medis di Rumah Sakit daerah setempat. 

"Faktor kesehatan sangat penting bagi KPPS Pegaf, agar tidak memiliki riwayat sakit penyerta (komorbid) yang dapat mempengaruhi kesehatan saat melaksanakan tugas di TPS," ujarnya. 

Ia mengakui, bahwa untuk syarat kesehatan KPPS, KPU telah berkoordinasi bersama Pemda pihak Rumah Sakit agar memberikan pelayanan khusus bagi para calon KPPS.

"Khusus untuk surat keterangan sehat, kami sudah berkoordinasi dengan RS karena membutuhkan pemeriksaan lengkap seperti gula darah, asam urat, kolesterol dan riwayat penyakit penyerta lain (komorbid)," katanya.

Syarat lain yang patut diketahui KPPS kata Yosak, yakni tidak menjadi anggota partai politik, karena netralitas petugas KPPS sangat dikedepankan. 

"Dan saya harap pemuda-pemudi Pegaf bisa menjadi penyelenggara pemilu yang netral dan mampu mengawal pesta demokrasi lima tahunan ini dengan baik," katanya. 

Kesempatan ini, Yosak juga memberikan catatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Pegaf agar tidak terulang pada Pemilu 2024

"Ada pengalaman Pemilu 2019 yang menjadi pelajaran bagi kami, khususnya para KPPS agar benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan memastikan tidak ada PSU di Pemilu 2024 Pegaf," harapnya. 

Ia menambahkan, bahwa sesuai ketentuan, untuk besaran honor petugas KPPS yakni ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. 

"Mereka akan bertugas selama satu bulan, yakni mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Masing-masing TPS, nantinya membutuhkan sebanyak 6 anggota dan 1 ketua KPPS," ujar Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved