Pileg 2024

KPU Manokwari Terima Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Parpol, 15 Dikembalikan

Hal ini mengacu dari isi pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
PEMILU – Divisi Teknis KPU Manokwari Sidarman saat diwawancarai media di kantor KPU Manokwari, Papua Barat, Senin (8/1/2024). Ada 15 parpol yang LADK dikembalikan dengan batas penyerahan kembali Jumat, (12/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI –Delapan belas partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 patuh menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Divisi Teknis KPU Manokwari Sidarman mengatakan, hingga batas akhir penyampaian LADK, pada Minggu, (7/1/2024) pukul 23.59, dipastikan ke-18 parpol telah menginput LADK dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

LADK dari tiga parpol resmi diterima KPU Manokwari, sedangkan ke-15 LADK milik parpol lainnya dikembalikan untuk dilengkapi.

Baca juga: Peserta Pemilu Diminta Tepat Waktu Laporankan Dana Kampanye: Ada Sanksi bagi yang Tak Menyerahkan

Baca juga: KPU Fakfak Minta Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye Tepat Waktu

Lima belas parpol diberi tenggat perbaikan LADK mulai Senin, (8/1/2024) sampai Jumat, (12/1/2024).

“Jadi, di Kabupaten Manokwari semua (parpol) sudah clear melaporkan LADK,” ujar Sidarman saat diwawancarai media di kantor KPU Manokwari, Papua Barat, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan, substansi LADK yang dilaporkan ke KPU yakni catatan transaksi dengan periode pembukuan mulai dari pembukaan rekening partai sampai transaksi pada Sabtu, (6/1/2024).

Dijelaskannya, LADK dari 15 parpol memiliki sejumlah kekurangan yang mesti dilengkapi, seperti belum melampirkan surat pernyataan pengelola rekening atau ada calon legislatif (caleg) yang belum lapor.

Ada juga catatan transaksi yang tidak lengkap, sehingga tidak dapat diketahui nominal belanja caleg. Lantaran, dalam LADK merupakan akumulasi dari pengeluaran partai.

“Ada yang melaporkan hanya nama rekeningnya, sementara isi saldo belum diketahui,” tambahnya.

Ia menegaskan, parpol yang tidak patuh melengkapi LADK sampai batas yang ditetapkan, maka bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal ini mengacu dari isi pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Serta, dalam pasal 22  PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pembatalan akan diumumkan pada hari pemungutan suara.

Sidarman menjelaskan, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye bertujuan mewujudkan transparansi anggaran Pemilu 2024.

“Jadi, semua harus dilaporkan. Dalam PKPU 18 disebutkan sumber anggaran bukan hanya cash (tunai), tapi dalam bentuk cek, giro, uang eletronik, dalam bentuk sumbangan harus dilaporkan,” urainya.

Untuk itu, lanjut dia, sejak awal parpol diminta membuka rekening dana kampanye khusus untuk dana kampanye agar tidak dicampuradukkan dengan dana operasional partai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved