Berita Fakfak
Masa Kampanye Pemilu 2024, Satlantas Polres Fakfak Imbau Pengendara Hindari 8 Pelanggaran Ini
"Itu semua demi terciptanya kondisi aman, nayamn dan tenteram bagi semua saat masa kampanye Pemilu 2024," tegas Ipda Naufalsyah.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Untuk mewujudkan tertib berlalu lintas terlebih saat masa kampanye Pemilu 2024, Satlantas Polres Fakfak mengimbau pengendara untuk menghindari delapan pelanggaran.
Itu dikemukakan Kasat Lantas Ipda Naufalsyah Al Borneo kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (10/1/2024).
"Masih dalam Operasi Mantap Brata Mansinam 2023 - 2024, Satlantas Polres Fakfak mengeluarkan imbauan kepada warga khususnya pengendara agar bisa lebih menaati rambu-rambu lalu lintas," jelasnya.
Baca juga: Laka Lantas di Sorong Meningkat, Kasat Lantas Iptu Jopi Kewilaa Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Kombes Raydian Kokrosono: Angka Laka Lantas di Wilyah Hukum Polda Papua Barat Meningkat
Ipda Naufalsyah merincikan, pertama, pengendara kendaraan bermotor roda 2 dilarang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, larangan kedua, pengendara kendaraan bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang.
"Ketiga, kami juga melarang pengendara menggunakan knalpot brong atau racing di kendaraannya," ujarnya.
Pihaknya juga melarang para pengendara tidak melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor, mulai dari TNKB, spion, dan lampu.
"Selanjutnya, kami melarang keras pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur," tuturnya.
Lalu, Ipda Naufalsyah mengatakan mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol alias mabuk juga dilarang.
"Karena ini tentu bisa menganggu ketentraman orang lain dan membahayakan yang bersangkutan sendiri secara pribadi," ujarnya.
Larangan berikut dikatakannya yaitu pengendara kendaraan bermotor yang tidak membawa SIM dan STNK.
"Lalu kendaraan angkutan barang atau truk yang digunakan untuk mengangkut manusia juga dilarang dalam masa kampanye ini," tuturnya.
Ia berpesan agar masyarakat khususnya para pengguna jalan raya dapat menaati aturan tersebut ataupun mematuhi sungguh-sungguh larangan yang ada.
"Itu semua demi terciptanya kondisi aman, nayamn dan tenteram bagi semua saat masa kampanye Pemilu 2024," tegas Ipda Naufalsyah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.