Pemilu 2024
KPU Mansel Kebut Distribusi Formulir C6 ke Pemilih: Batas Akhir Hari Ini Hingga Pukul 17.00 WIT
"Kita juga akan pengawasan dan pengecekan langsung ke Ketua PPS untuk memastikan setiap undangan sudah diserahkan kepada pemilih," ujarnya.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kpu-mansel-2024-okq.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua KPU Manokwari Selatan (Mansel) Rustam Rumander menerangkan, pihaknya akan mengebut distribusi undangan bagi para pemilik hak suara.
Dikatakan Rumander, batas waktu distribusi undangan kepada pemegang hak pilih hingga 17.00 WIT.
"Sekarang penyaluran undangan sudah 95 persen, tinggal kita kebut sisanya hari ini sampai dengan jam lima sore," tuturnya, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: KPU Fakfak Larang Pemilih Bawa Handphone dan Alat Perekam Saat Nyoblos di Bilik Suara
Baca juga: Formulir C6 dan KTP Wajib Dibawa Saat Coblos di TPS
Ditegaskan Rumander, pihaknya akan bekerja maksimal, sehingga setiap pemilik hak suara bisa memegang undangan untuk menggunakan hak pilih 14 Februari besok.
"Kita juga akan pengawasan dan pengecekan langsung ke Ketua PPS untuk memastikan setiap undangan sudah diserahkan kepada pemilih," ujarnya.
Selain itu lanjut Rumander, pihaknya juga akan terus melaksanakan monitoring untuk mengawasi kesiapan di setiap TPS di Mansel.
"Kita akan terus monitoring setiap TPS yang ada di enam distrik. Kalau masih ada TPS yang masih ada kendala, kita akan langsung selesaikan karena ini hari terakhir," tukasnya.
(*)