Pemilu 2024
Ini Kata Christin Rumkabu Terkait Rekomendasi Bawaslu Soal PSU di 7 TPS
"Pleno ini akan tetap jalan dan tidak akan terpengaruh dengan surat rekomendasi yang kami terima hari ini", kata Christine Rumkabu.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari telah menerima surat pengantar rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sabtu (17/2/2024).
Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu mengatakan, rekomendasi tersebut tidak menghalangi proses penyelenggaraan pleno tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang tengah berlangsung hari ini.
"Pleno ini akan tetap jalan dan tidak akan terpengaruh dengan surat rekomendasi yang kami terima hari ini", kata Christine Rumkabu.
Baca juga: 7 TPS di Manokwari Berpotensi PSU, Ini Kata Christin Rumkabu
Baca juga: Bawaslu Manokwari Resmi Rekomendasikan PSU di Tujuh TPS, Berikut Keterangan Samsudin Renuat
Menurutnya, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut ke setiap TPS yang direkomendasikan PSU.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka tanggal dan waktu PSU akan disepakati bersama terlebih dahulu.
"Bawaslu Kabupaten Manokwari ada merekomendasikan di beberapa TPS PSU itu akan dikaji lagi. Kalau memang terbukti PSU maka tanggal dan waktu harus disepakati bersama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pleno di tingkat distrik akan terus berlangsung.
Namun, untuk pleno di TPS yang direkomendasikan PSU, akan dilewati sementara dan kemudian akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
"Contohnya TPS 18 amban yang PSU dan pleno berjalan sampai di kelurahan amban maka TPS 18 Amban akan dilewati setelah pleno berjalan akan dilakukan pemungutan suara ulang kemudian baru pleno khusus diulang lagi bagi 7 TPS ini," ungkapnya.
Christin menambahkan, rekapitulasi dan pleno tingkat PPD 20 hari setelah pemungutan suara.
Sementara pleno tingkat kabupaten 25 hari setelah pemungutan suara.
"Pleno tingkat provinsi 30 hari setelah pemungutan suara, pleno tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.