Pemilu 2024
Bawaslu Manokwari Resmi Rekomendasikan PSU di Tujuh TPS, Berikut Keterangan Samsudin Renuat
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan rekomendasi secara fisik dan tertulis telah diantar ke kantor KPU Manokwari
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari resmi rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada tujuh TPS di Distrik Manokwari Barat, Papua Barat.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan rekomendasi secara fisik dan tertulis telah diantar ke kantor KPU Manokwari pada Sabtu (17/2/2024) pagi.
"Pelanggaran di tujuh TPS yang kami PSU-kan, sudah diberikan ke KPU," katanya.
Menurut Samsudin Renuat, pelanggaran tersebut didominasi oleh DPT yang suaranya sudah digunakan oleh orang lain.
Jika pelanggaran tersebut terdapat unsur prosedural dan pidana, penyelenggara juga bakal kena sanksi.
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Surat Suara Hasil Pemilu 2024 di Kantor Distrik Manokwari Timur
Secara mekanisme, ucapnya, pemberian rekomendasi PSU oleh Bawaslu di pemilu 2024 berbeda dengan pemilu 2019.
Pada pemilu 2024, sesuai dengan PKPU 25 dan Peraturan Bawaslu nomor 1, penemuan pelanggaran di tingkat PTPS langsung disampaikan ke KPPS.
Laporan itu diteruskan ke PPD dan KPU kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Manokwari Tunggu Rekomendasi Resmi Bawaslu Soal PSU, Ini Respons Christin Ruth Rumkabu
Menurutnya, sesuai aturan, rekomendasi pemungutan suara ulang harus digelar paling lambat 10 hari pasca-pencoblosan awal.
Bawaslu Manokwari resmi merekomendasikan PSU di tujuh TPS di Distrik Manokwari Barat.
"Rekomendasi PSU sudah kami serahkan ke KPU untuk dilihat dan dicermati serta dipersiapkan segala kebutuhan menyangkut PSU," kata Samsudin Renuat.
Berikut daftar TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang:
- TPS 11 Reremi KP, Kelurahan Manokwari Barat.
- TPS 18, Kelurahan Amban.
- TPS 02 Abasi, Kelurahan Pasir Putih.
- TPS 17, Kelurahan Manokwari Timur.
- TPS 06 Brawijaya.
- TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur.
- TPS 08 Kelurahan Padarni.
Bawaslu Manokwari
KPU Manokwari
pemungutan suara ulang
Papua Barat
Distrik Manokwari Barat
Samsudin Renuat
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.