Pemilu 2024

Bawaslu Manokwari Resmi Rekomendasikan PSU di Tujuh TPS, Berikut Keterangan Samsudin Renuat

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan rekomendasi secara fisik dan tertulis telah diantar ke kantor KPU Manokwari

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat, saat diwawancarai awak media di Swissbell-hotel Manokwari, Sabtu (17/2/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari resmi rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada tujuh TPS di Distrik Manokwari Barat, Papua Barat.

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan rekomendasi secara fisik dan tertulis telah diantar ke kantor KPU Manokwari pada Sabtu (17/2/2024) pagi.

"Pelanggaran di tujuh TPS yang kami PSU-kan, sudah diberikan ke KPU," katanya.

Menurut Samsudin Renuat, pelanggaran tersebut didominasi oleh DPT yang suaranya sudah digunakan oleh orang lain.

Jika pelanggaran tersebut terdapat unsur prosedural dan pidana, penyelenggara juga bakal kena sanksi.

Baca juga: Polisi Kawal Ketat Surat Suara Hasil Pemilu 2024 di Kantor Distrik Manokwari Timur

"Karena membiarkan orang masuk menggunakan hak suara orang lain," jelasnya.

Secara mekanisme, ucapnya, pemberian rekomendasi PSU oleh Bawaslu di pemilu 2024 berbeda dengan pemilu 2019.

Pada pemilu 2024, sesuai dengan PKPU 25 dan Peraturan Bawaslu nomor 1, penemuan pelanggaran di tingkat PTPS langsung disampaikan ke KPPS.

Laporan itu diteruskan ke PPD dan KPU kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Manokwari Tunggu Rekomendasi Resmi Bawaslu Soal PSU, Ini Respons Christin Ruth Rumkabu

Menurutnya, sesuai aturan, rekomendasi pemungutan suara ulang harus digelar paling lambat 10 hari pasca-pencoblosan awal.

Bawaslu Manokwari resmi merekomendasikan PSU di tujuh TPS di Distrik Manokwari Barat.

"Rekomendasi PSU sudah kami serahkan ke KPU untuk dilihat dan dicermati serta dipersiapkan segala kebutuhan menyangkut PSU," kata Samsudin Renuat.

Berikut daftar TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang:

- TPS 11 Reremi KP, Kelurahan Manokwari Barat.

- TPS 18, Kelurahan Amban.

- TPS 02 Abasi, Kelurahan Pasir Putih.

- TPS 17, Kelurahan Manokwari Timur.

- TPS 06 Brawijaya.

- TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur.

- TPS 08 Kelurahan Padarni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved