Pemilu 2024
KPU Manokwari Tunggu Rekomendasi Resmi Bawaslu Soal PSU, Ini Respons Christin Ruth Rumkabu
"Secara kelembagaan, hierarki saya bukan menerima surat dari Panwaslu," ujar Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Manokwari menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari soal pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengatakan rekomendasi itu telah diberikan oleh Panwaslu yang ditujukan ke jajaran KPPS pada TPS 17, Kelurahan Manokwari Timur, untuk dilakukan PSU.
"Rekomendasi hanya memuat satu TPS ini untuk PSU," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU Manokwari, Jumat (16/2/2024) malam.
Menurutnya, jika mengacu pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang, penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu, ada tiga poin perlu dilampirkan dalam rekomendasi tersebut.
Poin pertama, Paswanslu merekomendasikan pelanggaran administrasi ke Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga: Penjelasan KPU Manokwari Soal Dinamika DPT di Pemilu 2024: Asas de Jure, hanya Pengguna Data
Poin kedua, lanjut dia, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan rekomendasi itu ke KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Poin ketiga, salinan pelanggaran yang dilampirkan paling sedikit memuat, formulir laporan, kajian, dan bukti.
"Dari peraturan Bawaslu ini, saya pikir jelas bahwa kalau terjadi pelanggaran berarti dilaporkan secara berjenjang."
"Yang kami terima, rekomendasi dibuat oleh Panwaslu yang ditujukan ke KPPS, bukan ke KPU kabupaten/kota," kata Christin.
Baca juga: Bawaslu Mansel Klaim Manokwari Selatan Bersih dari Indikasi Politik Uang
KPPS merupakan badan ad hoc KPU, ucapnya, yang secara hierarki bertanggung jawab penuh bila terjadi pelanggaran pemilu.
"Secara kelembagaan, hierarki saya bukan menerima surat dari Panwaslu," ujar Christin Ruth Rumkabu.
"Dengan demikian saya menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu Manokwari,".
Sebelumnya, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Manokwari Barat, memuat laporan terkait pelanggaran pemilu di TPS 17 di Kelurahan Manokwari Timur.
Adapun pelanggaran di TPS itu yakni, warga setempat ditolak mencoblos karena DPT milik mereka telah digunakan orang lain.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.