Pemilu 2024
Timses Alfons Manibuy Resmi Laporkan Dugaan Manipulasi Suara di Distrik Kokas ke Bawaslu Fakfak
Ia menegaskan, pengaduan Tim Alfons Manibuy Kabupaten Fakfak agar dapat ditindaklanjuti dan mendapat pencerahan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tim sukses (Timses) Alfons Manibuy Kabupaten Fakfak Papua Barat, resmi melaporkan dugaan manipulasi suara yang terjadi di Distrik Kokas, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak.
Pantauan TribunPapuaBarat.com, Kamis malam (22/2/2024), Tim Alfons Manibuy Kabupaten Fakfak yang dipimpin Bram Rahakbauw tiba di Gedung Bawaslu Fakfak sekira pukul 06.45 WIT.
Pihaknya lalu mengisi buku tamu dan dipersilahkan masuk ke ruangan untuk bertemu dengan bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak.
Baca juga: Hari Ini, KPU Manokwari Kirim Logistik PSU ke 7 TPS, Sidarman: Petugas KPPS Harus Cekatan
Baca juga: Soal Calon Anggota DPR Partai Golkar Hilang Puluhan Suara di Fakfak, Ini Respons Bawaslu
"Kami datang ke sini (Bawaslu Fakfak) membawa bukti berupa dokumen model C salinan DPR RI dari seluruh TPS di Distrik Kokas," kata Bram Rahakbauw kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Jumat (23/2/2024).
Lanjut dia, pihaknya juga datang membawa hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Kokas.
"Ini sebagai bukti dugaan kuat adanya manipulasi suara di Distrik Kokas, di mana suara sesungguhnya dari Alfons Manibuy berjumlah 106 suara, namun saat pleno Distrik Kokas ditetapkan hanya berjumlah 10 suara," bebernya.
Terkait hal tersebut pula, pihaknya berharap Bawaslu Fakfak sebagai pengawas Pemilu dapat serius menindaklanjuti laporan yang diadukan tersebut.
"Ini tentu telah mencederai dan merusak proses demokrasi di Kabupaten Fakfak Papua Barat, apalagi kita ketahui bersama akan ada Pilkada di depan mata," tekannya.
Ia menegaskan, pengaduan Tim Alfons Manibuy Kabupaten Fakfak agar dapat ditindaklanjuti dan mendapat pencerahan.
"Lalu pada Jumat, 23 Februari 2024 kami menghadap Bawaslu Fakfak kembali untuk pemenuhan berkas dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, pihak KPU Fakfak saat dimintai tanggapan belum memberikan respon terkait adanya dugaan sunat suara
Caleg Nomor Urut 2 Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Papua Barat, Alfons Manibuy di Distrik Kokas.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.