Pemilu 2024

Soal Calon Anggota DPR Partai Golkar Hilang Puluhan Suara di Fakfak, Ini Respons Bawaslu

Satu calon anggota DPR RI dari Partai Golkar merasa kehilangan 96 suara dibandingkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, mempersilakan calon anggota legislatif untuk melapor ke Bawaslu jika merasa dirugikan karena pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

Komentar itu sekaligus merespons isu adanya perbedaan jumlah suara dua calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Masalahnya muncul pada hasil akhir perolehan suara dalam pleno penetapan tingkat Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak.

Satu calon anggota DPR RI merasa kehilangan 96 suara dibandingkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Ia pun menduga ada penambahan suara untuk caleg partai yang sama karena ada kenaikan lebih dari 1.000 di pleno tingkat distrik dibandingkan di TPS.

Baca juga: PAN Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Fakfak dan DKPP

 

"Termasuk di Kabupaten Fakfak. Prinsipnya, silakan calon atau partai yang merasa dirugikan untuk melapor ke Bawaslu," kata Elias Idie di kantor TribunPapuaBarat.com, Jalan Merdeka, Manokwari, Papua Barat, Jumat (23/02/2024).

Jika menduga ada manipulasi suara, ucapnya, pelapor bisa melaporkan dua masalah sekaligus.

"Selain melaporkan dan saran perbaikan, bisa juga laporkan ke Bawaslu karena diduga ada unsur pidana di situ," ujarnya.

Ia mengatakan Bawaslu menghargai prinsip kemurnian suara. "Satu suara di TPS tak boleh berkurang hingga ke pusat," katanya.

Baca juga: Bawaslu Fakfak Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 2 TPS, Ini Penyebabnya

Ia menyebut masalah seperti bisa diselesaikan berjenjang mulai dari rekapilasi di TPS.

Jika tak diselesaikan di tingkat Panwascam atau distrik, ucap Elias Idie, maka menjadi atensi satu tingkat di atasnya.

Bawaslu, ucapnya, akan menyelesaikan masalah tersebut menggunakan kewenangan berdasarkan peraturan.

"Ada perhitungan ulang atau buka kotak. Itu kewenangan berdasarkan regulasi," ujar Elias Idie.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved