Pemilu 2024
KPU Fakfak Tolak Pengajuan Saksi PKN dan Hanura Soal Perolehan Suara DPRD di Kokas
Sebelumnya, pimpinan sidang rapat pleno terbuka Yosan Massa juga telah meminta arahan Bawaslu Fakfak perihal permintaan kedua saksi tersebut.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak menolak pengajuan keberatan saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terhadap hasil perolehan suara DPRD di Distrik Kokas.
"Kami tentu belum bisa memproses permintaan para saksi yang meminta penyandingan form C-hasil dan form D-hasil yang diduga adanya ketidaksesuaian," ujar pimpinan sidang, Yosan Massa dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024, hari ketiga di Gedung Diklat Pemda Fakfak yang diikuti TribunPapuaBarat.com, Selasa (5/3/2024).
Yosan Massa mengatakan, hal tersebut dikarenakan saksi di distrik tidak mengajukan form keberatan sama sekali dan telah tanda tangan.
Baca juga: Golkar Manokwari Tak Tandatangani Berita Acara Dapil I, Haryono May: Suara Kita Digembosi
Baca juga: Beri Atensi terhadap Dugaan Suara Gaib di Distrik Kokas, Bawaslu Fakfak Minta KPU Buka Kotak Suara
"Dengan demikian ini tidak bisa diproses, karena setelah kami tanyakan kepada saksi mandat dari PKN dan Hanura, pihak saksi masing-masing tidak mengajukan keberatan pada proses rekapitulasi tingkat distrik," tegasnya kembali.
Dalam forum tersebut, saksi mandat dari PKN dan Hanura tetap bersikukuh untuk dapat ditindaklanjuti terkait adanya dugaan manipulasi perolehan suara jenis pemilihan DPRD di Distrik Kokas yang merugikan pihak masing-masing.
"Kalau yang sebelumnya dilakukan oleh PDIP di Distrik Fakfak Tengah itu kami bisa menindaklanjuti karena adanya pengajuan keberatan yang tak bisa diselesaikan di tingkat distrik," terangnya.
Untuk itu, Yosan Massa mengatakan dengan mempertimbangkan waktu yang semakin larut malam maka pihaknya tetap mensahkan perolehan suara jenis pemilihan DPRD di Distrik Kokas.
"Silakan nanti para saksi meminta pengajuan keberatan dan mengisi form keberatan saksi serta menyiapkan bukti," tekannya.
Sebelumnya, pimpinan sidang rapat pleno terbuka Yosan Massa juga telah meminta arahan Bawaslu Fakfak perihal permintaan kedua saksi tersebut.
Melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit dalam forum menyampaikan pada prinsipnya tetap memberikan petunjuk kepada KPU selaku penyelenggara teknis.
Selanjutnya, palu sidang telah diketok untuk mensahkan perolehan suara jenis pemilihan DPRD untuk Distrik Kokas.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.