Pemilu 2024
Ormas dan Mahasiswa Hukum se-Manokwari Ancam Laporkan Bawaslu Papua Barat ke DKPP, Ini Penyebabnya
"Asumsi miring akan bermunculan di publik ketika Bawaslu dan Gakkumdu "diam" dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu," ujarnya.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Gabungan organisasi masyarakat (ormas) dan mahasiswa hukum kota Manokwari kembali mempertanyakan kinerja dan integritas Bawaslu dan Gakkumdu Papua Barat.
Hal ini dikatakan Sekretaris ormas Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat, Rusmanudin Kelkusa, menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terkesan "kandas" sejak dilaporkan pasca Pemilu 14 Februari.
"Dugaan kami, ada pembiaran sehingga proses laporan dugaan pelanggaran Pemilu terancam tidak dilanjutkan (kandas) dalam waktu 14 hari," ujar Rusmanudin dalam aksi demo di depan kantor Bawaslu Papua Barat di Manokwari, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Beri Atensi terhadap Dugaan Suara Gaib di Distrik Kokas, Bawaslu Fakfak Minta KPU Buka Kotak Suara
Baca juga: NasDem Fakfak Minta Bawaslu Papua Barat Tindak Tegas Dugaan Penggelembungan Suara di 2 Distrik
Menyikapi kondisi itu, sebut Rusmanudin, gabungan ormas dan mahasiswa hukum se-Manokwari harus kembali duduki kantor Bawaslu.
"Sejak aksi pertama 26 Februari 2024 sampai saat ini Bawaslu Papua Barat belum memberikan keterangan kepada publik terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang "katanya" susah dibahas bersama Gakkumdu," ujarnya.
Dalam aksi itu, gabungan ormas dan mahasiswa hukum kota Manokwari juga mengancam akan melaporkan Bawaslu Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
"Jika tidak ada transparansi dan solusi terhadap laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditangani, maka pengaduan terhadap Bawaslu Papua Barat akan kami layangkan ke DKPP," tukasnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Ketua BEM STIH Manokwari, Herzon Korwa, dimana kinerja Bawaslu dan Gakkumdu yang seharusnya menjadi harapan dan ujung tombak pengawasan Pemilu bersih dari pelanggaran.
"Bukan menuding, tapi publik Papua Barat masih menunggu hasil kerja Bawaslu dan Gakkumdu dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa mahasiswa sebagai kontrol dalam proses demokrasi (Pemilu) berharap Bawaslu benar-benar konsisten agar setiap keputusan (hasil) pemeriksaan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Asumsi miring akan bermunculan di publik ketika Bawaslu dan Gakkumdu "diam" dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Herzon, bahwa desakan mahasiswa dalam aksi kedua ini bertujuan mengawal tahapan dan proses Pemilu 2024 agar meninggal kesan baik dan bukan sebaliknya.
Ia juga berharap kontestasi Politik 2024 menghadirkan pemimpin yang berkualitas sesuai pilihan rakyat dan menjalankan amanat rakyat di parlemen.
"Bukan meninggalkan "utang uang" yang kelak akan dikembalikan dengan berbagai praktek kotor di kursi parlemen dan mengesampingkan aspirasi rakyat.
Oleh karena itu kami yakin, bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tutup Herzon Korwa.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.