Ranpergub untuk Bantuan Pendidikan Tunggu Persetujuan, Abdul Fatah: Agar Otsus Dinikmati Merata

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Abdul Fatah, menyatakan bantuan fasilitas pendidikan masih mungkin diberikan dalam kapasitas terbatas.

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Abdul Fatah, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (27/04/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Bantuan-bantuan pendidikan yang selama ini diberikan untuk menopang sekolah-sekolah sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemprov Papua Barat khususnya Dinas Pendidikan.

Namun beberapa bantuan masih mungkin diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106.

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Abdul Fatah, menyatakan bantuan fasilitas pendidikan masih mungkin diberikan dalam kapasitas terbatas.

"Termasuk bantuan tugas belajar mahasiswa, bantuan Siswa Unggulan Papua (SUP), dan bantuan siswa luar negeri," katanya, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Manokwari Dapat 50 Kuota Calon Guru Penggerak, Dinas Pendidikan Dampingi agar Banyak yang Lulus Tes

 

Khusus hal terakhir itu, Abdul Fatah menyatakan alokasinya tetap diberikan tiap tahun. Anggaran yang disediakan Rp 9 Miliar.

Ia menyambut baik permintaan Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere agar dibentuk yayasan untuk menerima bantuan pendidikan.

Yayasan itu perlu dibentuk dan nantinya dibuatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar penyaluran bantuan bisa dilakukan.

"Ini efektif juga. Tinggal kita mengatur alur  bantuan (diberikan). Harus ada standar operasional prosedur (SOP)," jelasnya.

Ia menyatakan telah meminta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) membuat SOP agar penyaluran bantuan jelas.

Baca juga: Mahasiswa Tambrauw di Manokwari Harap Bupati Hasil Pilkada 2024 Prioritaskan Pendidikan

Menurut Abdul Fatah, Pemprov Papua Barat juga telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan Pendidikan.

Ranpergub itu baru selesai diharmonisasikan dan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri kemudian disosialisasikan ke masyarakat luas di Papua Barat.

Adapun Ranpergub itu guna memiliki rujukan dalam memberikan bantuan fasilitas pendidikan.

"Sehingga tidak lagi orang datang, kita kasih. Nanti harus jelas kriterianya," kata Abdul Fatah.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Serahkan Bantuan Hibah Pendidikan Empat Sekolah di Kabupaten Fakfak

Dengan Ranpergub itu, ia meyakini semua kabupaten di Papua Barat berpeluang mendapatkan bantuan fasilitas pendidikan.

"Sampai hari ini, masih didominasi dengan masyarakat dari Kabupaten Manokwari," klaimnya.

Ia juga menyatakan telah meminta pegawainya untuk menginventarisir dana bantuan yang tersalurkan di Manokwari dan perbandingannya dengan kabupaten lain.

"Itu bertujuan agar dana Otonomi Khusus (Otsus) bisa dirasakan masyarakat secara menyeluruh, merata," ujar Abdul Fatah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved