Pilkada 2024
KPU Papua Barat Soal Calon Bupati dan Gubernur: Satu Partai, Satu Rekomendasi
"Selama ini, hal ini yang selalu menjadi masalah. Jika ada dinamika, selesaikan sebelum pendaftaran," kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya
TRIBUNPAPUABARAT.COM - KPU Papua Barat mempersilakan partai politik untuk mulai mengikuti tahapan pendaftaran calon bupati dan calon gubernur untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Menurutnya, pengajuan calon kepala daerah ke KPU tidak harus menunggu pelantikan calon legislatif terpilih hasil pemilu 2024.
"Yang pasti, syarat calon bupati dan calon gubernur diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD hasil pemilu 2024," kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/04/2024).
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) KPU yang sudah final dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendaftarkan calon bupati dan gubernur.
"Calon bupati atau gubernur dan calon wakil, kalau sudah final, silakan lakukan lobi politik. Yang terpenting mendapatkan rekomendasi dari DPP partai yang sah," katanya.
Baca juga: Satu Bulan, KPU Papua Barat Akan Hadapi Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi
Ia mengatakan, satu partai politik hanya boleh merekomendasikan satu calon.
"Selama ini, hal ini yang selalu menjadi masalah," ujar Paskalis Semunya.
"Jika ada dinamika, selesaikan sebelum pendaftaran. Hitungan kursi jelas, 20 persen kursi di DPRD."
Dalam waktu dekat, KPU Papua Barat mengikuti persidangan sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Paskalis dan tim bertolak ke Jakarta pada 3 Mei mendatang.
Baca juga: Pilkada 2024 di Papua Barat, KPU Manokwari Buka Pendaftaran PPD Mulai Pekan Depan
Menurutnya, KPU Papua Barat akan menghadapi sengketa tentang hasil pemilihan DPR RI, DPR provinsi, dan DPRD kabupaten.
Sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, ucapnya, diajukan PDIP untuk perolehan suara di Kaimana, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfat.
Di level provinsi, Partai Golkar menyoal perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) 3, Teluk Bintuni, sedangkan PKB mengajukan sengketa perolehan suara di dapil 4, Kabupaten Fakfak.
Di level kabupaten, sengketa pemilu 2024 diajukan Partai Hanura untuk hasil di Manokwari dan Perindo untuk raihan suara di Teluk Bintuni dan Fakfak.
MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi |
![]() |
---|
Sikapi Konflik Pilkada Puncak dan Intan Jaya, 4 Kerukunan Mahasiswa Papua Tengah Sampaikan 5 Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.