Satu Bulan, KPU Papua Barat Akan Hadapi Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi
"Waktunya bisa sampai satu bulan ke depan," kata Paskalis Semunya saat ditemui di kantor KPU Papua Barat
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi Pemilu Umum (KPU) Papua Barat bersiap untuk mengikuti persidangan sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tim bertolak ke Jakarta pada 3 Mei mendatang.
Menurutnya, sengketa Pileg 2024 di Papua Barat terjadi tingkat DPR RI, DPR provinsi, dan DPRD kabupaten.
Sengketa itu, ucapnya, bisa mengubah perolehan kursi di lembaga legislatif dan nama calon terpilih.
"Waktunya bisa sampai satu bulan ke depan," kata Paskalis Semunya saat ditemui di kantor KPU Papua Barat, Senin (29/04/2024).
Ia mengatakan hanya pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bebas dari sengketa karena semua peserta menerima hasil yang ditetapkan KPU.
Baca juga: KPU Pegaf Mulai Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024, Yosak Saroi: Daftar Lewat SIAKBA
Empat orang menjadi calon terpilih dan 4 orang masuk daftar tunggu.
Mereka yang menunggu waktu pelantikan adalah Lamek Dowansiba, Filep Wamafma, Abdullah Manaray, dan Yance Samonsabra.
Sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, ucapnya, diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui calonnya untuk perolehan suara di Kaimana, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfat.
Di level provinsi, kata Paskalis Semunya, ada dua partai yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Pertama, Partai Golkar menyoal perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) 3, Teluk Bintuni.
Kedua, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan sengketa perolehan suara di dapil 4, Kabupaten Fakfak.
Baca juga: KPU Buka Sayembara Pembuatan Maskot Pilkada Manokwari, Total Hadiah 20 Juta, Ini Syarat-syaratnya
Di level kabupaten, sengketa pemilu 2024 diajukan Partai Hanura untuk Manokwari serta Perindo untuk perolehan suara di Tekuk Bintuni dan Kabupaten Fakfak.
"Kami masih menunggu jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi," ujar Paskalis Semunya.
"Kami juga bertanggung jawab mendamping KPU kabupaten untuk bersengketa di MK."
Empat kabupaten lain di Papua Barat, ucapnya, bebas dari sengketa perolehan kursi dan calon terpilih DPRD.
Keempat kabupaten itu Kaimana, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Polisi Periksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPR Papua Barat |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi KPU Papua Barat "Dikeroyok", Kajati: Akan Teruji di SPDP |
![]() |
---|
Partai Ummat Perbaiki Data Pengurus di KPU Papua Barat: Ajak DPD Lakukan Hal Sama |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Pabar Hadiri KPU Papua Barat, Ini Saran Piet Bukorsyom |
![]() |
---|
Penyelidikan Dugaan Korupsi KPU Papua Barat oleh Polda Masih Samar, Dirkrimsus: Kita Pelajari Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.