Info Unipa
Obadja Fenetiruma: Otsus Semestinya Masuk dalam Pendidikan Muatan Lokal di Papua
Otsus tidak sebatas legalitas di Papua tetapi benar-benar dipraktikkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Obadja-F-1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Otonomi Khusus (Otsus) Papua semestinya dimasukkan dalam pendidikan muatan lokal dari tingkat sekolah dasar (SD) di Papua.
Kepala Pusat Penelitian Pemberdayaan Fiskal dan Ekonomi Daerah (P3FED) Universitas Papua (UNIPA) Obadja A Fenetiruma mengatakan, dengan cara itu maka timbul pemahaman komprehensif tentang Otsus.
Sehingga, ucapnya, Otsus tidak sebatas legalitas di Papua tetapi benar-benar dipraktikkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Buka Musrenbang Papua Barat 2024, Ali Baham Temongmere: Otsus Tidak Diskriminatif
Baca juga: Usulkan Sensus Orang Asli Papua dan Otsus, John Wempi Wetipo Beberkan Alasannya
“Adakah dalam kurikulum kita menyisipkan muatan lokal bicara tentang otonomi khusus? Tidak ada. Jadi, kita mungkin mengulangi kesalahan yang sama di 2001 lagi (Otsus Jilid 1),” ungkap Obadja A Fenetiruma diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Manokwari, Kamis (2/5/2024).
Ia menjelaskan, P3FED dibentuk mulai 2001 saat Otsus Papua berlaku.
Tugasnya mengawal dana Otsus, melaksanakan penguatan kapasitas pengawas keuangan daerah dalam hal ini DPRD kabupaten maupun provinsi, dan menginvestigasi penyelewengan Otsus Papua.
Pria kelahiran Kokonao (Mimika), 22 September 1976, itu tak menampik bahwa lebih dari 20 tahun Otsus berlaku, sudah banyak kemajuan yang terjadi di Tanah Papua.
Tetapi dana Otsus mencapai triliunan rupiah, itu diakuinya belum memberi hasil signifikan di tiap sektok pembangunan.
Sehingga, ada banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan.
Sehingga, menurut dia, peraturan hukum tentang Otsus Papua harus secara masif disebarluaskan.
Pasalnya, ia menilai, saat ini hanya segelintir yang memahami UU Otsus dan peraturan turunannya.
Bahkan, ia mengaku sangsi, kalau pejabat Pemda hingga aparatur daerah selaku pihak yang mengerjakan kebijakan Otsus menguasai landasan hukumnya.
Otsus Papua dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ada dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 2 tahun 2021.
Pertama, PP Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.