Pilkada Fakfak

Pilkada Fakfak 2024, Utayoh Kantongi Surat Tugas dari DPP Hanura

"Intinya surat tugas itu menugaskan kepada bakal calon Bupati Fakfak Untung Tamsil untuk mampu memenuhi 3 poin yang harus dilaksanakan," katanya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Dok Tim UTAYOH
UTAYOH - Petahana Bupati Fakfak Untung Tamsil yang hendak maju bertarung kembali pada kontestasi Pilkada Fakfak 2024 resmi mendapatkan surat tugas dari DPP Hanura di Jakarta, Selasa, (28/5/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Fakfak, Papua Barat, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) mengantongi surat tugas dari DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Wakil Ketua Tim Pemenangan Utayoh Jilid II, Safri Adam Rumagesan mengatakan, surat tugas itu langsung diterima oleh Untung Tamsil di Jakarta.

"Informasi tersebut benar adanya bakal calon Bupati Fakfak, bapak Untung Tamsil menerima surat tugas dari DPP Partai Hanura di Jakarta," kata Safri saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Edimunsi Rumodar Tetap Loyal Dukung Utayoh di Pilkada Fakfak 2024, Ini Alasannya

Baca juga: Pilkada Fakfak 2024, Relawan Bersatu bersama Rakyat Deklarasi Dukungan Utayoh Jilid II

Safri mengatakan, surat tugas tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan (TPPP) Pusat Irjen Pol (P) Syafrizal Ahiar kepada bakal calon Bupati Fakfak Untung Tamsil.

"Intinya surat tugas itu menugaskan kepada bakal calon Bupati Fakfak Untung Tamsil untuk mampu memenuhi 3 poin yang harus dilaksanakan," katanya.

Pada poin pertama yakni diminta melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.

Lalu kedua, harus melakukan komunikasi dengan pihak eksternal sebagai pencalonan kepala daerah.

"Serta ketiga ialah calon kepala daerah (cakada) yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan partai minimum dukungan partai Koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved