Masuki Babak Baru, Polres Fakfak Limpahkan Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Kasus dengan tersangka berinisial FET ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Fakfak. Berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

Polres Fakfak
Polres Fakfak, Papua Barat, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kasus viral tentang ujaran kebencian memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan.

Kasus itu mencuat dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada bulan suci Ramadan April 2024.

Kasus dengan tersangka berinisial FET ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Fakfak. Berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

Proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh P.s Kanit Tipidkor Bripka Firman Yudha beserta anggota pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Berkas perkara dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Recky Ginting di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak di Jalan Yos Sudarso Wagom Fakfak.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

 

"Kasus tersebut telah kami limpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, kepada TribunPapuaBarat.com melalui rilis di Fakfak, Jumat (31/5/2024).

AKP Arif Usman Rumra mengimbau kepada warga Fakfak agar kasus ini menjadi pelajaran kepada warga semua agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bersosial media. 

"Apalagi tahun-tahun ini merupakan tahun politik menjelang Pilkada gubernur dan bupati pada November 2024," katanya. 

Baca juga: Soal Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, MUI Fakfak: Filosofi Satu Tungku Tiga Batu Harus Dijaga

Sebelumnya, tersangka FET mengunggah ujaran kebencian di akun Facebook bernama Zeus Olympus.

Tulisan menyinggung soal pengeras suara di masjid.

Unggahan itu melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.

Ia dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau masyarakat tertentu berdasarkan agama dan kepercayaan.

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved