Pilkada Fakfak

KPU Fakfak Mulai Verifikasi Faktual Dokumen Dukungan MARI

Proses verifikasi faktual ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat telah memulai proses Verifikasi Faktual (Verfak) dokumen dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dari jalur perseorangan, Emmanuel Komber dan Rico Thie atau MARI. 

Proses verfak tersebut diketahui mulai berlangsung dari 21 Juni hingga 4 Juli 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Fakfak, Yosan Massa kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat mengatakan tahapan verfak sangatlah penting.

Baca juga: KPU Fakfak Papua Barat Sosialisasikan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 ke Parpol 

Baca juga: Pilkada 2024 Lebih Rawan Pelanggaran Daripada Pilpres, Pengamat Ungkap Alasannya

"Kami menyampaikan tahapan verifikasi faktual ini adalah langkah penting untuk memastikan validitas dukungan yang diberikan oleh masyarakat," kata Yosan Massa kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (21/6/2024). 

Proses ini juga dikatakan Yosan, dilakukan setelah hasil verifikasi administrasi perbaikan pertama di mana menunjukkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat.

"Berdasarkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 1089/PL.02.2-BA/9203/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada 18 Juni 2024, jumlah dukungan hasil perbaikan administrasi pertama adalah sebanyak 6.388 dukungan," bebernya terperinci.

Dikatakan Yosan, jumlah ini lebih banyak dari dukungan minimal yang ditetapkan, yaitu 5.835 dukungan. 

Ditambahkan Yosan Massa, dukungan ini tidak hanya memenuhi jumlah minimal yang ditetapkan, tetapi juga menunjukkan sebaran yang luas pada 17 distrik di Kabupaten Fakfak, jauh melampaui syarat minimal sebaran dukungan di 9 distrik.

Proses verifikasi faktual ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, memastikan bahwa setiap dukungan yang diterima adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kami berharap seluruh tahapan verifikasi dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya," tambah Yosan Massa.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved