Pilkada 2024

Pilkada 2024 Lebih Rawan Pelanggaran Daripada Pilpres, Pengamat Ungkap Alasannya

Menurut Titi Anggraini, ada beberapa faktor potensi pelanggaran lebih besar di pilkada 2024.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, berbicara soal potensi pelanggaran di pilkada 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Potensi pelanggaran saat pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa lebih marak daripada saat pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Komentar tersebut disampaikan pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

Menurutnya, ada beberapa faktor potensi pelanggaran lebih besar di pilkada 2024.

Antara lain tingkat kompetisi di daerah sangat ketat, militansi pendukung, dan adanya ikatan kental antara pendukung dan sosok calon kepala daerah.

Mayoritas pelanggaran di pilkada, ucapnya, seputar ketidaknetralan dan politisasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa. Ada juga masalah politik uang atau jual beli suara.

Baca juga: Untung Tamsil Tegaskan Netralitas ASN saat Pilkada Fakfak Papua Barat

 

"Harus ada antisipasi dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu yang intensif dan efektif," ujar Titi Anggraini ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/6/2024).

Potensi penyalahgunaan hak pilih, baik memilih lebih dari satu kali atau mobilisasi pemilih yang tak berhak juga menjadi perhatian Tri. Demikian juga persoalan akurasi daftar pemilih.

Tri juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan soal waktu penyaluran bantuan sosial (bansos).

Baca juga: KPU Pegaf Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Yosak Saroi: Hadiah Puluhan Juta

"Seharusnya Kemendagri mengatur tidak boleh ada pembagian bansos oleh petahana atau pejabat berlatar belakang politik di tengah tahapan pilkada serentak 2024," kata Titi Anggraini.

Ia menyinggung potensi politisasi bansos merujuk pada Pilpres 2024 untuk memenangkan petahana atau calon kepala daerah yang didukung petahana.

Tri meminta pengawasan dan penegakan hukum agar tegas mengatur soal distribusi bansos yang beririsan dengan tahapan pilkada.

Tujuannya supaya tidak timbul sikap permisif di kalangan pemilih.

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilkada 2024 berlangsung pada November 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Potensi Pelanggaran di Pilkada Lebih Marak Dibandingkan Pileg & Pilpres, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved