Berita Fakfak
6 Terdakwa Penyerangan dan Pembunuhan Kadistrik Kramongmongga Fakfak Dituntut Penjara Seumur Hidup
Diungkapkannya, terdakwa yang dituntut seumur hidup tersebut berinisial AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI, VPK, dan FK.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - 6 terdakwa penyerangan dan pembunuhan Kepala Distrik (Kadistrik) Kramongmongga, Darson Hegemur di Fakfak dituntut seumur hidup.
Itu disampaikan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Fakfak, Kamis (27/6/2024).
Sidang tersebut berlangsung dari pukul 17.00 WIT hingga berakhir malam hari pukul 21.00 WIT.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Kaimana Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kaimana Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun sidang tersebut dengan menghadirkan 7 terdakwa, dipimpin Majelis Hakim pertama.
JPU Kevin Eldo Novarel, SH., menyebutkan 6 terdakwa yang dituntut seumur hidup karena para terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan Ke Satu (pembunuhan berencana) PRIMAIR : Psl. 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Subsidair : Psl. 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP DAN KEDUA (pembakaran) : Psl. 187 ke – 1Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Diungkapkannya, terdakwa yang dituntut seumur hidup tersebut berinisial AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI, VPK, dan FK.
"Kemudian untuk satu terdakwa dengan insial AK, JPU Kejaksaan Negeri Fakfak menuntunya dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Dikatakannya, tuntutan kepada satu terdakwa ini jauh berbeda dengan tuntutan 6 terdakwa yang diancam hukuman seumur hidup.
"Sedangkan untuk terdakwa AK ditutut 1 tahun dan 6 bulan karena terdakwa terbukti melanggar Dakwaan Ketiga yakni mengetahui ada pemufakatan uuntuk pemberontakan tapi tidak melaporkan ke pihak yang berwenang atau orang yang terancan Pasal : 164 Jo. Psl. 108 Ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Kevin Eldo Novarel.
Atas tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak, Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta terdakwa untuk bisa mengajukan pembelaan pada sidang yang akan berlangsung pada 4 Juli 2024.
Usai mendengar pembacaan tuntuta Jaksa Penuntutu Umum, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga 4 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Seumur-Hidup12.jpg)