Berita Fakfak
MUI Fakfak Tegaskan Tidak Boleh Berkampanye di Masjid, Terlebih Saat Salat Jumat
Ia menegaskan, masjid merupakan tempat ibadah sehingga tak boleh dicampuradukan dengan praktik berkampanye.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat menegaskan kepada siapapun tidak boleh melakukan praktik kampanye bakal calon kepala daerah di masjid.
Terlebih saat pelaksanaan Salat Jumat dengan memasukkan unsur-unsur bermuatan kampanye ke dalam prosesi ibadah.
"Kami berharap agar ini tidak boleh dilakukan oleh simpatisan, tim sukses, juru kampanye maupun siapa saja saat berada di dalam masjid," kata Ketua MUI Fakfak, Muhammadon Daeng Husein.
Baca juga: KPU Manokwari Sebut 7 Parpol Tidak Patuh Laporkan Dana Kampanye
Baca juga: Daftar Lengkap Laporan Dana Kampanye Partai Politik di Manokwari, 4 Parpol Nol, Terbanyak PPP
Ia menegaskan, masjid merupakan tempat ibadah sehingga tak boleh dicampuradukan dengan praktik berkampanye.
"Kami rasa juga aturan sudah jelas, dan kalau memang ada bakal calon yang mau memperkenalkan visi misi atau figur politik ke publik atau masyarakat bisa memilih tempat-tempat yang sesuai peruntukannya," katanya.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan hadist dan ayat suci Al-Quran dalam memperkenalkan baka calon harus lebih dilakukan dengan arif dan bijaksana.
"Mari kita bersama-sama mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, yang bermartabat untuk semua," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar semua pihak sama-sama menjaga situasi aman dan damai.
"Dalam budaya Satu Tungku Tiga Batu di Kabupaten Fakfak marilah sama-sama kita tingkatkan tali persaudaraan kita," ucapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.