Pilkada Fakfak

Bawaslu Fakfak Papua Barat Tolak Keseluruhan Gugatan Paslon SARIFA

Namun dikatakannya, proses mediasi yang dilaksanakan berakhir tanpa kesepakatan sehingga dilanjutkan ke adjudikasi atau persidangan terbuka. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
istimewa
Bawaslu Fakfak resmi menolak gugatan Bapaslon SARIFA dalam Pilkada Fakfak 2024, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fakfak Papua Barat menolak keseluruhan gugatan pasangan bakal calon Said Hindom dan Rico Thie (SARIFA).

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (21/8/2024).

"Kami telah memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan diputuskan dalam rapat majelis pada Hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Majelis Ketua Arifin Takamokan, anggota Syahril Radal Serbunit dan Siofamus Irfam Karet." ucapnya. 

Baca juga: Bawaslu Fakfak Sebut Permohonan Sengketa SARIFA Memenuhi Syarat Formil dan Materil

Baca juga: Mediasi KPU Fakfak dan SARIFA Temui Jalan Buntu, Ini Penyebabnya

Dikatakan Arifin Takamokan, dalam sidang tersebut secara bergantian dibacakan permohonan pemohon, petitum pemohon, jawaban termohon, petitum termohon, keterangan saksi, alat bukti, pertimbangan dan pendapat hukum majelis serta lain-lain sampai pada pembacaan putusan oleh ketua majelis. 

"Kami menyatakan permohonan SARIFA memenuhi syarat untuk diregistrasi dan dilanjutkan ke proses mediasi antar para pihak," terangnya. 

Namun dikatakannya, proses mediasi yang dilaksanakan berakhir tanpa kesepakatan sehingga dilanjutkan ke adjudikasi atau persidangan terbuka. 

"Sehingga pada prosesnya, kami menolak," sebutnya singkat.

Sebelumnya, KPU Fakfak menyatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan Bapaslon SARIFA tidak menuhi syarat, sehingga SARIFA kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Fakfak

Dalam prosesnya Bawaslu Fakfak menyatakan pemohonan SARIFA memenuhi syarat untuk diregistrasi dan dilanjutkan ke proses mediasi antar para pihak.

Pamun proses mediasi yang dilaksanakan berakhir tanpa kesepakatan sehingga dilanjutkan ke adjudikasi atau persidangan terbuka.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved