Pilkada 2024
Bawaslu Manokwari Sebut Perlu Evaluasi tentang Masa Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan bahwa Pemilu yang berintegritas perlu evaluasi tentang jangka waktu penanganan pelanggaran Pemilu
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari melaksanakan rapat koordinasi (rakor), Jumat (23/8/2024).
Rakor di Manokwari itu guna membahas kesiapan dukungan anggaran lanjutan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dalam mendukung agenda pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2024.
Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, mengatakan agar untuk merevisi penggunaan anggaran hibah tersebut, baik Bawaslu, KPU, maupun Polres.
"Hal ini dilakukan agar tidak mencoret anggaran orang lain, melainkan berdiskusi bersama guna mendapatkan hasil yang terbaik," katanya.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan bahwa Pemilu yang berintegritas perlu evaluasi tentang jangka waktu penanganan pelanggaran Pemilu dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait regulasi mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Baca juga: Antisipasi Sengketa, Puluhan Anggota Bawaslu se-Papua Barat Ikut Bimtek Penulisan Pendapat Hukum
Ia juga menyampaikan ada kendala dalam persiapan Pemilu seperti anggaran yang kurang memadai untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan pengawasan dan penindakan, khususnya pembiayaan Badan Adhoc dari hibah daerah.
Selain keberadaan sumber daya manusia, Bawaslu juga mengalami keterbatasan pada pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa sehingga menghambat kinerja divisi.
"Banyak pelapor datang tanpa membawa alat bukti yang menguatkan laporannya seperti KTP dan yang lainnya. Selain itu, masa waktu penanganan pelanggaran terlalu singkat sehingga proses klarifikasi untuk menggali unsur pidana Pemilu tak optimal," kata Samsudin Renuat.
Ia berharap melalui rapat koordinasi bersama Pemda Kabupaten Manokwari, tingkat partisipasi pada Pilkada 2024 bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan menjadi lebih baik dari sebelumnya.
MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi |
![]() |
---|
Sikapi Konflik Pilkada Puncak dan Intan Jaya, 4 Kerukunan Mahasiswa Papua Tengah Sampaikan 5 Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.