Pilkada 2024
Bawaslu Manokwari Siap Layani Aduan Sengketa Pilkada 2024, Alberthina Jumame: Waktu Pengajuan 3 Hari
Alberthina Jumame mengatakan, tiga hari pelayanan sengketa terhitung sejak penandatanganan berita acara (form) kejadian.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Papua Barat memberikan waktu tiga hari dalam hal pengajuan sengketa tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2024.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manokwari Alberthina Jumame mengatakan, tiga hari pelayanan sengketa terhitung sejak penandatanganan berita acara (form) kejadian.
Bawaslu, kata Jumame, sebelumnya telah mengkonfirmasi satu berita acara (form kejadian) tepatnya di hari terakhir pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 di KPU Manokwari pada Rabu 5 September 2024.
Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, Pendaftaran Boneftar-Waluyo di KPU Manokwari Berujung Gugatan ke Bawaslu
Baca juga: Bawaslu Teluk Wondama Sebut Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Aturan: Kami Akan Kawal Sampai Selesai
"Sejak Kamis, 5 September 2024 (hari pertama) Bawaslu belum menerima pengajuan sengketa dari pihak yang akan mengajukan," kata Jumame kepada Tribun, Jumat (6/9/2024).
Dengan demikian, lanjut Jumame, pelayanan hari ke dua (hari ini) telah dibuka sejak pukul 08.00-18.00 WIT di kantor Bawaslu Manokwari.
"Pelayanan hari ke tiga (hari terakhir) akan dibuka pada Senin 9 September 2024 pukul 08.00-24.00 WIT," kata Jumame menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, ketua tim pemenangan paslon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI), Harton Tapilatu, menegaskan tentang proses sengketa ke Bawaslu atas sejumlah kejanggalan di KPU Manokwari saat pendaftaran.
"Kami tidak sampai di sini, tapi akan menguji keputusan KPU Manokwari lewat gugatan ke Bawaslu," tegas Harton setelah menerima form kejadian (kronologi) saat proses pendaftaran.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.