Pilkada Manokwari
Didampingi Tim Hukum, Boneftar-Waluyo Resmi Laporkan Sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu Manokwari
Selanjutnya tim hukum pasangan BERBUDI menyerahkan sejumlah dokumen diduga berisi kronologi kejadian kepada petugas Bawaslu Manokwari.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bw-24.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pasangan Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI) resmi melayangkan sengketa ke Bawaslu Manokwari terhadap dugaan kejanggalan dalam proses pendaftaran di KPU Manokwari.
Kepastian memproses sengketa terpantau saat pasangan BERBUDI bersama tim dan kuasa hukumnya tiba di kantor Bawaslu Manokwari pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIT.
Pantauan Tribun, pasangan BERBUDI langsung mengisi buku registrasi Bawaslu dengan keterangan permohonan sengketa perkara Pemilu KPU Manokwari.
Baca juga: Bawaslu Manokwari Siap Layani Aduan Sengketa Pilkada 2024, Alberthina Jumame: Waktu Pengajuan 3 Hari
Baca juga: Bawaslu Teluk Bintuni Sosialisasikan Pengawasan Partisipasi Pilkada 2024
Selanjutnya tim hukum pasangan BERBUDI menyerahkan sejumlah dokumen diduga berisi kronologi kejadian kepada petugas Bawaslu Manokwari.
Hingga pukul 15.30 WIT pasangan BERBUDI dan tim masih berada di kantor Bawaslu Manokwari.
(*)