Pilkada Manokwari
Mediasi Sengketa Pilkada BERBUDI dan KPU Manokwari Temui Jalan Buntu, Ini Kata Samsudin Renuat
Warinussy mengatakan, pihak pemohon akan mengikuti proses selanjutnya sesuai ketentuan Bawaslu Manokwari melalui musyawarah terbuka.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM-MANOKWARI - Badan Pengawas Pemihan Umum Kabupaten menggelar musyawarah tertutup antara bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) dengan KPU Manokwari di ruang sidang Bawaslu Manokwari tak mencapai titik terang. Rabu (11/9/2024).
Kedua pihak saling bersikeras dengan argumen masing-masing, selanjutnya akan digelar musyawarah secara terbuka pada Jumat (13/9/2024).
Musyawarah tertutup itu berlangsung sekitar dua jam lebih sejak pukul 14.00 hingga 16.40 WIT.
Baca juga: Tim Hukum BERBUDI Lapor Noda Demokrasi ke Bawaslu Manokwari, Jumame: Kami Tegak Lurus
Baca juga: Tim Hukum BERBUDI Laporkan KPU Manokwari ke DKPP, Berikut Penjelasan Yan C Warinussy
Tim Kuasa Hukum Paslon BERBUDI, Yan Christian Warinussy mengatakan, mediasi dalam musyawarah tertutup itu menemui jalan buntu dan akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada Jumat pekan ini.
"Kita pemohon meminta agar tetap diakomodir tetapi KPU tetap bertahan pada keputusan mereka bahwa prosesnya sesuai aturan, sehingga akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada Jumat," kata Warinussy
Warinussy mengatakan, pihak pemohon akan mengikuti proses selanjutnya sesuai ketentuan Bawaslu Manokwari melalui musyawarah terbuka.
Samsudin Renuat, ketua Bawaslu Manokwari mengatakan, musyawarah tertutup sesuai ketentuan dilaksanakan selama dua hari secara tertutup jika belum mencapai mufakat akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.
"Proses mediasi hari pertama mentok, sesuai ketentuan jika pada hari pertama tidak ada keputusan maka prosesnya dilanjutkan dengan musyawarah terbuka," kata Samsuddin.
Penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu sebagai upaya untuk memediasi beberapa permohonan yakni verifikasi dokumen saat pendaftaran tidak dilakukan dan proses akses silon tidak tersubmit.
"Kemungkinan putusan akan terjadi setelah musyawarah terbuka berakhir selama 12 hari, jika tidak bisa juga lebih," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.