Pilkada Manokwari
Tim Hukum BERBUDI Laporkan KPU Manokwari ke DKPP, Berikut Penjelasan Yan C Warinussy
pasangan BERBUDI telah mengantongi fakta-fakta dalam indikasi pelanggaran etik pada peristiwa penolakan
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim hukum pasangan Bernard Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran etik KPU Manokwari dalam proses pendaftaran calon Pilkada 2024.
"Fakta-fakta dugaan pelanggaran etik KPU Manokwari terekam dalam peristiwa penolakan pendaftaran pasangan BERBUDI pada Rabu (4/9) atau di hari terakhir perpanjangan pendaftaran," ujar Ketua Tim Hukum,Yan C Warinussy dalam konferensi pers di Manokwari, Jumat (6/9).
Warinussy bersama 6 Advokat (tim hukum) pasangan BERBUDI telah mengantongi fakta-fakta dalam indikasi pelanggaran etik pada peristiwa penolakan yang segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, Pendaftaran Boneftar-Waluyo di KPU Manokwari Berujung Gugatan ke Bawaslu
Baca juga: Tim Hukum BERBUDI Lapor "Noda Demokrasi" ke Bawaslu Manokwari, Jumame: Kami Tegak Lurus
"Jadi itulah yang menyebabkan kami membuat laporan ke DKPP. Apalagi terkait sikap dan perilaku Komisioner KP yang hadir saat pendaftaran pasangan BERBUDI hingga berujung penolakan" ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa laporan etik yang dilayangkan juga berkaitan dengan sikap (pribadi) komisiner KPU Manokwari yang nampak dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2024"Intinya kami hanya menyampaikan laporan berikut fakta dalam uraian peristiwa (kronologi) dan untuk konsekuensi etik merupakan ranah (kewenangan) DKPP," ujarnya.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari KPU Manokwari selaku pihak terlapor dalam sengketanya di Bawaslu maupun selaku terlapor dugaan pelanggaran etik di DKPP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.