Pilkada Manokwari

Tim Hukum BERBUDI Lapor Noda Demokrasi ke Bawaslu Manokwari, Jumame: Kami Tegak Lurus 

Tentu harapan kami (tim hukum), bahwa Bawaslu dapat berperan sebagai benteng pertahanan dan pengawasan demokrasi

|
TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Tim hukum pasangan BERBUDI menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu Manokwari, Jumat (6/9/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim hukum pasangan Bernard Boneftar- Eddi Waluyo (BERBUDI) menyatakan "noda demokrasi" dibalik penolakan pendaftaran pasangan calon kontestan Pilkada 2024 Manokwari akan segera terungkap.

Hal ini ditegaskan anggota tim kuasa hukum pasangan BERBUDI, Ansel Lamendek, setelah timnya melaporkan KPU Manokwari dalam sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu setempat, Jumat (6/9/2024). 

"Noda demokrasi yang diduga diciptakan KPU Manokwari dengan menolak pendaftaran pasangan BERBUDI telah resmi kami laporkan ke Bawaslu," ujar Ansel Lamendek dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Manokwari. 

Baca juga: Didampingi Tim Hukum, Boneftar-Waluyo Resmi Laporkan Sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu Manokwari 

Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, Pendaftaran Boneftar-Waluyo di KPU Manokwari Berujung Gugatan ke Bawaslu 

Ia berharap  Bawaslu segera memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi pasangan BERBUDI.

"Tentu harapan kami (tim hukum), bahwa Bawaslu dapat berperan sebagai benteng pertahanan dan pengawasan demokrasi Manokwari agar lebih sehat," ujarnya. 

Kesempatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manokwari, Alberthina Jumame, menyebut dokumen pengaduan pasangan BERBUDI telah diterima.

"Laporan BERBUDI melalui tim hukumnya telah registrasi di Bawaslu Manokwari dengan nomor 001/PS.PNM/PB.03/09/2024," ujar Jumame. 

Ia mengatakan, bahwa menindaklanjuti laporan pasangan BERBUDI, tim Bawaslu Manokwari akan segera menggelar rapat pleno guna membahas kelengkapan dokumen yang diperlukan.

"Teknis penanganan pengaduan ini kami (Bawaslu Manokwari) bekerja tegak lurus dan profesional sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada," ujarnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved