Pilkada Manokwari

Pasangan BERBUDI Segera Mendaftar di KPU Manokwari, Ini Kata Samsudin Renuat

sebut Warinussy, tim Hukum akan mendampingi pasangan BERBUDI sampai proses pendaftaran selesai di KPU Manokwari

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
TIM HUKUM - Ketua tim hukum pasangan BERBUDI, Yan Christian Warinussy memberikan keterangan pers kepada wartawan di Manokwari, Kamis (12/9/2024) petang 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pasangan Bernard Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) segera mendaftar ke KPU Manokwari sebagai kontestan Pilkada Manokwari 2024. 

Kepastian pendaftaran disampaikan ketua tim Hukum BERBUDI, Yan Christian Warinussy setelah menghadiri musyawarah tertutup bersama KPU yang dimediasi Bawaslu di sekretariat Gakkumdu Manokwari, Kamis (12/9/2024). 

"Hasil musyawarah (kedua) telah menemukan kesepakatan, dimana KPU selaku pihak termohon bersedia untuk menerima pendaftaran pasangan BERBUDI," ujar Warinussy.

Baca juga: Tim Hukum BERBUDI Laporkan KPU Manokwari ke DKPP, Berikut Penjelasan Yan C Warinussy

Baca juga: Mediasi Sengketa Pilkada BERBUDI dan KPU Manokwari Temui Jalan Buntu, Ini Kata Samsudin Renuat

Ia mengatakan bahwa kesepakatan  tersebut akan segera disahkan dalam musyawarah yang digelar secara terbuka oleh Bawaslu pada hari ini Jumat (13/9).

"Agenda musyawarah terbuka hari ini adalah pembacaan putusan atau hasil kesepakatan sebagai legalitas untuk mengantar BERBUDI mendaftar di KPU," katanya. 

Untuk teknisnya, sebut Warinussy, tim Hukum akan mendampingi pasangan BERBUDI sampai proses pendaftaran selesai di KPU Manokwari karena menyangkut dengan Surat Edaran (SE) terbaru KPU RI. 

"Kami tidak lagi memperdebatkan apa yang terjadi kemarin, tetapi fokus kami adalah mengawal kesepakatan (hasil) musyawarah bersama Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti oleh KPU Manokwari," ujarnya. 

Kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan apresiasi kepada pihak yang bersengketa karena telah menempuh penyelesaian damai dalam musyawarah untuk mufakat. 

"Sebagai mediator, Bawaslu bersyukur karena musyawarah tertutup dapat terselesaikan dengan baik meski pada musyawarah pertama belum ada kesepakatan," ujarnya. 

Ia mengakui proses yang dilakukan sejak awal oleh Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa.

Namum, lanjut Dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2038 maka Bawaslu melaksanakan proses mediasi kedua dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa. 

"Edaran KPU RI yang menjadi pertimbangan Bawaslu untuk melaksanakan musyawarah kedua, dan hasilnya KPU Manokwari menerima kembali pendaftaran pasangan BERBUDI," ujarnya singkat. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved