Pilkada 2024
KPU Mansel Rekrut 686 Anggota KPPS, 29 September Pengumuman
Nantinya kata Pasolang, setelah diumumkan 29 September, PPS akan menerima tanggapan masyarakat terkait anggota KPPS yang dinyatakan lulus administrasi
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat, bakal merekrut 686 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Mansel Divisi Parmas dan SDM Yosefina Pasolang mengatakan perekrutan KPPS ini merupakan tanggungjawab langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 57 kampung yang ada di wilayah Mansel.
"Dan pendaftaran itu sudah dibuka sejak 17 September lalu hingga berakhir pada 28 September," tuturnya, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: KPU Teluk Bintuni Bakal Rekrut 1.309 Petugas KPPS pada Pilkada 2024
Baca juga: KPU Teluk Bintuni Buka Pendaftaran KPPS 2024, Berikut Kuota, Persyaratan dan Jadwal Tahapan
Dijelaskan Pasolang, KPU Mansel sudah memberikan template terkait regulasi dan setiap persyaratan yang harus diikuti PPS dalam perekrutan anggota KPPS.
"Dan kita sudah sampaikan setiap persyaratan normatif itu harus dipenuhi, karena wewenangnya ada di PPS. Nanti kita juga akan monitoring seperti apa," ujarnya.
Nantinya kata Pasolang, setelah diumumkan 29 September, PPS akan menerima tanggapan masyarakat terkait anggota KPPS yang dinyatakan lulus administrasi.
"Jadi pendaftaran sampai 28 September, dan diumumkan tanggal 29 September. Setelah itu ada tahapan tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.