DPRK Fakfak Jalur Otsus Dijadwalkan Dilantik Akhir September 2024 Ini, Ini Kata Arif Rumagesan

"Uji kompetensi ini mencakup aspek sosial kultur, bela negara, dan wawasan kebangsaan," kata Arif Rumagesan.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Anggota DPRK Fakfak, Arif H Rumagesan, menyebutkan pelantikan DPRK Otsus dilakukan pada akhir September 2024, Sabtu (21/9/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak jalur Otonomi Khusus (Otsus), Papua Barat,  dijadwalkan dilantik pada akhir September 2024. 

Itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Anggota DPRK Fakfak, Arif H Rumagesan, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Sabtu (21/9/2024). 

"Lima anggota DPRK Fakfak jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029 dijadwalkan dilantik pada akhir September 2024," tuturnya. 

Dikatakannya, proses seleksi untuk pengisian kursi tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk Musyawarah Adat Daerah Pengangkatan (Dapeng) dan uji kompetensi

"Pertahapan yang ada sudah sesuai sebagaimana dengan Peraturan Pansel Nomor: 03/PANSEL-DPRK/FF/2024," ucapnya. 

Baca juga: 34 Calon Anggota DPRK Fakfak Jalur Otsus Siap Merebutkan Lima Kursi, Berikut Daftarnya

 

Ia menjelaskan tahapan seleksi melibatkan penulisan makalah dan wawancara.

"Uji kompetensi ini mencakup aspek sosial kultur, bela negara, dan wawasan kebangsaan," kata Arif Rumagesan.

Dari hasil penulisan makalah dan wawancara, ucapnya, 15 calon terpilih akan menjalani tes kesehatan yang mencakup pemeriksaan menyeluruh dan tes kejiwaan oleh RSUD Fakfak.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan ini, kami mendapatkan lima orang calon terpilih. Kami upayakan pelantikan dilakukan pada 27 September 2024, setelah Gubernur Papua Barat menetapkannya," ujar Arif H Rumagesan.

Ia menambahkan nantinya calon yang terpilih ialah yang memiliki nilai kompetensi tertinggi dan hasil tes kesehatan serta kejiwaan terbaik. 

Baca juga: Kerry Yorre Daftar DPRK Fakfak Jalur Otsus, Berkas Diterima dan Dinyatakan Lengkap

"Calon terpilih akan ditempatkan pada urutan pertama, diikuti oleh dua calon sebagai daftar tunggu," sebutnya. 

Ia menegaskan, hasil akhir seleksi akan diumumkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan Pansel.

"Keputusan Pansel mengenai calon terpilih bersifat final dan mengikat," tandasnya. 

Pansel juga akan melaporkan hasil seleksi kepada Bupati untuk diajukan kepada Gubernur Papua Barat guna mendapatkan pengesahan dan pengresmian.(*) 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved