Pilkada 2024

Bawaslu Fakfak Papua Barat Imbau Seluruh ASN dan Kepala Kampung Jaga Netralitas Pilkada 2024 

Ia juga mengingatkan semua pihak, termasuk ASN dan aparat kampung, mewaspadai praktik politik uang yang sering terjadi selama masa kampanye. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara 
PILKADA FAKFAK - Ketua Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak mengimbau seluruh 

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala kampung agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2024

Imbauan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Fakfak, Siofanus Irfam Kareth kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Fakfak Buka Perekrutan PTPS, Berikut Penjelasan Arifin Takamokan

Baca juga: Kick Off Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Elias Idie: Papua Barat Berbudaya Mengawasi

"Kami menekankan pentingnya menjaga netralitas, terutama bagi ASN dan aparat kampung, agar tidak melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan atau keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon," pintanya. 

Pihaknya berharap, dengan penetapan nomor urut pasangan calon, para ASN, kepala kampung, dan aparatnya dapat menahan diri. 

"Khususnya menahan diri dari membuat keputusan atau tindakan yang bisa dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik secara langsung maupun di media sosial," ujarnya.

Siofanus Irfam Kareth juga menjelaskan tujuh hal penting yang harus dihindari oleh ASN, Kepala Kampung, dan aparat kampung untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Fakfak 2024. 

Adapun 7 hal penting tersebut diuraikan sebagai berikut :

1. Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye pasangan calon.

2. Melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau platform online terkait pasangan calon.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon, serta menunjukkan dukungan atau keberpihakan.

4. Membuat postingan, komentar, atau berbagi konten yang mendukung pasangan calon di media sosial.

5. Memposting foto bersama pasangan calon, tim sukses, atau alat peraga kampanye dengan menunjukkan simbol keberpihakan.

6. Menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan bagi salah satu pasangan calon.

7. Bergabung sebagai tim pemenangan atau konsultan pasangan calon.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved