Pilkada 2024
DPT Pilkada 2024 Masih Bisa Berubah, Bawaslu Daerah Diminta Intensif Pantau Data Pemilih
Lolly Suhenty meminta Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten untuk tetap mengawasi DPT yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 masih bisa berubah sewaktu-waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty.
Lantaran itu, ia meminta Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten untuk tetap mengawasi DPT yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Lolly Suhenty, Bawaslu daerah harus intensif memantau data DPT pilkada 2024.
Mereka mesti berkoordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah guna memastikan akurasi data pemilih tersebut.
Publikasi informasi terbaru mengenai DPT, ucapnya, sangat penting agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Baca juga: Bawaslu Fakfak Tangani 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
“Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang. Sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT," kata Lolly Suhenty, Senin (4/11/2024).
Ia menyebut data DPT bisa berubah status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) jika ada pemilih yang pindah tempat tinggal atau meninggal dunia.
Ia mengatakan ada 327 data yang belum akurat berdasarkan hasil proses pengawasan dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penetapan DPT.
Perinciannya, 253 pemilih TMS yang masih tercatat dalam DPT di sembilan provinsi dan 74 pemilih MS yang belum terdaftar di DPT di lima provinsi.
"Mereka tetap punya hak konstituen. Kami akan meng-kroscek 327 ini, mengalami perubahan atau tidak,” ujar Lolly Suhenty.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Masih Bisa Berubah Meski Sudah Ditetapkan KPU
MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi |
![]() |
---|
Sikapi Konflik Pilkada Puncak dan Intan Jaya, 4 Kerukunan Mahasiswa Papua Tengah Sampaikan 5 Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.