Senin, 11 Mei 2026

Pilkada Fakfak

Fahri Bachmid Minta KPU RI Batalkan SK Diskualifikasi Paslon Utayoh di Pilkada Fakfak

"Selain mencantumkan ketentuan pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) KPU Kabupaten Fakfak menambahkan ketentuan pasal 71 ayat (2)," tandasnya. 

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Fahri Bachmid Minta KPU RI Batalkan SK Diskualifikasi Paslon Utayoh di Pilkada Fakfak
ISTIMEWA
Pengacara Paslon Utayoh nomor urut 1 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom, Dr Fahri Bachmid 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengacara Paslon Utayoh nomor urut 1 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom, Dr Fahri Bachmid menyebutkan proses diskualifikasi paslon Utayoh cacat hukum. 

Pihaknya meminta KPU Republik Indonesia (RI) untuk membatalkan SK KPUD. 

"Kami meminta kepada KPU RI maupun KPU Provinsi Papua Barat agar meninjau kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024," ujar Fahri Bachmid kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak melalui rilis, Kamis (14/11/2024). 

Baca juga: 5 Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Partai Ummat: Keputusan yang Tepat dan Bijak

Baca juga: Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Utayoh pada Pilkada 2024 Inkonstitusional dan Langgar Hukum

Pihaknya juga meminta agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 dan menganulir kembali paslon Utayoh sebagai peserta Pilkada 2024.

"Klien kami merupakan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 yang telah memenuhi syarat calon maupun syarat pencalonan," ujarnya. 

Sehingga dikatakannya, pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. 

"Sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (objek Sengketa)," bebernya. 

Dikatakannya, klien pihaknya sangat dirugikan atas keputusan KPU yang menerbitkan objek sengketa pada tanggal 10 November 2024 lalu. 

 

"Di mana membatalkan pemohon sebagai peserta dalam pemilihan bupati dan wakil bupati  Fakfak tahun 2024," ucapnya. 

Ia membeberkan alasan-alasan pihaknya meminta pembatalan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak tersebut. 

"Ini berdasarkan objek sengketa yang didasarkan kepada rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur," ungkapnya. 

Dikatakannya, mulai dari Bawaslu Pusat melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat materiel. 

"Lalu Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan Rekomendasi pembatalan paslon tanpa memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil," ucapnya. 

Dengan demikian, terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan objek sengketa. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved