Pilkada Fakfak 2024
Ali Baham Temongmere Minta ASN dan Honorer Tidak Ditekan dalam Pilihan Politik Pilkada Fakfak 202
Saya berharap tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap ASN maupun honorer berkaitan dengan hak politiknya menentukan pilihan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Choiruman
Laporan Jurnalis Tribun-PapuaBarat.com, Aldi Bimantara
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemkab Fakfak agar tidak ditekan dalam menentukan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Baca juga: Utayoh Berhasil Lolos "Lubang Jarum" di Pilkada Fakfak 2024, Keputusan MA Bikin Pendukung Lega
Itu disampaikan Ali Baham Temongmere saat memberikan sambutan pada pergeseran logistik Pilkada 2024 di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Minggu (24/11/2024).
"Saya berharap tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap ASN maupun honorer berkaitan dengan hak politiknya menentukan pilihan pada Pilkada Fakfak tanggal 27 November 2024 nanti," ucapnya.
Ia juga meminta secara tegas agar para ASN dapat menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
"Saya harus ingatkan ini baik, agar tidak ada ancaman, tidak ada tekanan kepada honorer, kepada PNS atau ASN," katanya.
Termasuk dikatakannya pula, para kepala kampung, Baperkam, dan kepala distrik juga harus netral.
"Saya meminta tolong diawasi dengan baik, karena hak pilih anda masing-masing dijamin oleh Undang-undang tetapi anda harus netral," terangnya.
Baca juga: Ali Baham Temongmere Pastikan Kesiapan Pilkada Fakfak, Kondusifitas Daerah dan Penyaluran Logistik
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari merekomendasikan sanksi kepada 2 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Rekomendasi dilayangkan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat menyampaikan berdasarkan kajian dari temuan Bawaslu, dua oknum ASN Pemkab Manokwari telah melakukan dugaan pelanggaran administrasi netralitas ASN.
"Untuk kronologis itu di mana mereka ikut atau menyampaikan simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Sehingga secara etika mereka kena, inilah mengapa kita menyampaikan rekomendasi kepada BKN," kata Samsudin, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Utayoh Dipastikan Maju Kembali sebagai Peserta Pilkada Fakfak 2024
Samsudin membeberkan, dua oknum ASN tersebut adalah pejabat di dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda di lingkup Pemkab Manokwari, yakni dari Disperindag dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Menurutnya, kedua oknum ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran administrasi kode etik ASN yang dianggap tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Manokwari.
"Kita telak melakukan kajian setelah mendapatkan temuan kasus tersebut kemudian apabila ada tindakan pidana maka ini kita bawa ke Pokja Gakumdu, akan tetapi setelah kita kaji ternyata merupakan pelanggaran administrasi sehingga kita memberikan rekomendasi kepada BKN," ujarnya Samsudin.
Baca juga: Adam Rumagesan Minta KPU RI Batalkan SK Diskualifikasi Utayoh di Pilkada Fakfak 2024
Ia juga menjelaskan tugas Bawaslu Manokwari dalam melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 hanya memberikan rekomendasi pada BKN.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkara 188 Perselisihan Pilkada Fakfak |
![]() |
---|
Saleh Siknun Minta Pendukung Jangan Lengah, Tetap Kawal Suara Sah Santun |
![]() |
---|
Pilkada 2024, Wahidin Puarada Titip Fakfak yang Lebih Baik ke Santun |
![]() |
---|
Santun Klaim Unggul di Pilkada Fakfak, Tim KFB: 21.888 Suarah Sah Belum Terinput |
![]() |
---|
Pesan Brigjen TNI Yusuf Ragainaga untuk Personelnya yang Bertugas Amankan Pilkada Fakfak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.