Pilkada Fakfak

Adam Rumagesan Minta KPU RI Batalkan SK Diskualifikasi Utayoh di Pilkada Fakfak 2024

perlu diingat pastinya ada unsur pidana apabila telah sengaja menggunakan kewenangan untuk kelompok dan pribadi mereka. 

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan meminta KPU RI membatalkan SK diskualifikasi Utayoh, Sabtu (16/11/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan meminta KPU RI batalkan SK diskualifikasi Utayoh

Permintaan itu dikarenakan Adam menduga oknum komisioner KPU Fakfak telah melakukan unsur kesengajaan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kami jelas mempertanyakan keabsahan keputusan KPUD Fakfak tersebut," kata Adam saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Gerindra Papua Barat Imbau Masyarakat dan Pendukung Utayoh Jaga Kamtibmas Fakfak

Baca juga: Tim Hukum Utayoh Rencana Laporkan Komisioner KPU Fakfak Nonaktif ke Bawaslu dan Polres

Adam Rumagesan mengatakan, dengan diberhentikannya seluruh anggota KPU Fakfak oleh KPU RI tentu memiliki alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pendiskualifikasian paslon nomor urut 01. 

"Sudah jelas,sebagaimana peraturan nomor 1680 tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2023-2028," bebernya. 

Dikatakannya, pihaknya meyakini betul terdapat keganjalan serta kecurigaan dalam keputusan tersebut. 

"Saya menduga ada unsur kesengajaan yang dimainkan oleh oknum komisioner KPUD Fakfak yang bersifat TSM," sebutnya. 

Lanjut Adam Rumagesan mengatakan, perlu diingat pastinya ada unsur pidana apabila telah sengaja menggunakan kewenangan untuk kelompok dan pribadi mereka. 

"Ini ada apa sebenarnya," tanya Adam Rumagesan penuh heran. 

Terkait dengan keputusan KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024, dikatakannya sangat merugikan pihaknya dan masyarakat Fakfak

"Hak asasi kami sebagai warga negara didzolimi," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Adam Rumagesan menyampaikan secara tegas demi kepastian hukum dan menjamin hak konstitusional, maka Utayoh mendesak KPU RI untuk mengembalikan hak paslon nomor urut 01. 

"Dengan melihat waktu pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024, tinggal beberapa hari ke depan sehingga dapat kembali melaksanakan sisa tahapan termasuk sosialisasi dan meyakinkan masyarakat Fakfak bahwa pasangan Utayoh masih ada sebagai peserta Pilkada," tandasnya.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved