Pilkada Fakfak

KPU Fakfak Papua Barat Tetapkan SANTUN  Jadi Pemenang Pilbup 2024 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang di mana ditetapkan di Fakfak pada tanggal 06 Desember 2024

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Ketua KPUD Fakfak Papua Barat, Hendra J C Talla secara resmi telah menetapkan hasil Pilkada Fakfak 2024 melalui rapat pleno perhitungan rekapitulasi suara di mana paslon nomor urut 02, Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik (Santun) ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fakfak Papua Barat menetapkan pasangan calon atau paslon nomor urut 02, Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik (SANTUN) sebagai pemenang kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Jumat (6/12/2024), Ketua KPUD Fakfak Papua Barat, Hendra J C Talla akhirnya mengetok palu penetapan hasil Pilkada Fakfak 2024 yang ditetapkan pukul 05.05 WIT pagi ini. 

Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara sah Pilkada Fakfak 2024 tersebut berlangsung di Kantor KPUD Fakfak Papua Barat, Wagom, Distrik Pariwari. 

Baca juga: Unggul Real Count Pilkada Fakfak 2024, Ini Harapan Warga bagi Santun

Baca juga: Real Count Pilkada Fakfak 2024, Santun Unggul Jauh dari Petahana

Sebelumnya rapat pleno rekapitulasi berjalan dua hari dan pada Kamis, 5 Desember 2024 berlangsung semalam suntuk dan baru berakhir pada penetapan hingga dini hari. 

"Keputusan KPUD Kabupaten Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dengan hasil perhitungan akhir Paslon Nomor Urut 01 Utayoh 20.818 suara sah dan Paslon Nomor Urut 02 Santun sebesar 24.775 suara sah," sebutnya. 

Hendra J C Talla menyampaikan, telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan peroleh suara tingkat kabupaten yang tertuang dalam model D-hasil KWK Bupati-walikota sebagaimana tercantum dari lampiran yang tak terpisahkan dari lampiran dimaksud.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang di mana ditetapkan di Fakfak pada tanggal 06 Desember 2024, sebagai Ketua KPUD Fakfak, Hendra J C Talla ditandatangani," tegasnya. 

Lalu, telah dikeluarkan pula salinan keputusan yang ditantandatangani oleh sekretaris KPUD Fakfak dan akan disampaikan kepada khalayak. 

Turut hadir dalam rapat pleno tingkat kabupaten tersebut ialah jajaran Bawaslu Kabupaten Fakfak.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved