Demi Pelayanan Publik Bebas dari Pungli, DPMPTSP Fakfak Tekankan Pentingnya Partisipasi Warga

"Kami ingin masyarakat tahu semua proses di DPMPTSP Fakfak, termasuk pengurusan izin usaha, tidak dipungut biaya," kata Muhasim Namudat.

Istimewa/DPMPTSP Fakfak
Kepala DPMPTSP Fakfak, Muhasim Namudat, menekankan pentingnya partisipasi nyata masyarakat dalam pelayanan publik bebas dari pungli, Minggu (29/12/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. 

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Fakfak, Muhasim Namudat, melalui rilis, Minggu (29/12/2024). 

"Pengawasan dari masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan keberhasilan inisiatif anti-pungli di lingkungan pemerintah daerah," tuturnya. 

Ia menekankan, DPMPTSP Fakfak tidak bisa bekerja sendiri karena diperlukan partisipasi masyarakat untuk mengawasi, memberikan masukan, dan melaporkan jika ada praktik pungli dalam pelayanan publik. 

"Untuk mendukung langkah tersebut, DPMPTSP Fakfak telah menyediakan layanan pengaduan yang terbuka bagi masyarakat," kata Muhasim Namudat.

Menurutnya, layanan ini memungkinkan warga melaporkan indikasi pungutan liar secara langsung sehingga tindakan dapat segera diambil.

Ia juga menjelaskan pendekatan kolaboratif ini bertujuan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca juga: DPMPTSP Papua Barat Susun Peta Potensi Investasi

 

"Ketika merasa dilibatkan dalam pengawasan pelayanan,masyarakat akan memiliki kepercayaan lebih besar terhadap integritas pemerintah," ujarnya.

DPMPTSP Fakfak juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan gratis dan bersih.

"Kami ingin masyarakat tahu semua proses di DPMPTSP Fakfak, termasuk pengurusan izin usaha, tidak dipungut biaya," kata Muhasim Namudat.

Dengan pemahaman ini, ucapnya, masyarakat dapat membantu mengawal komitmen bebas dari pungutan liar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved