Mahkamah Konstitusi Majukan Jadwal Pembacaan Putusan Akhir Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024

"Percepatan ini untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi," kata Pan Mohamad Faiz.

Tangkapan Layar Youtube MK
Sidang sengketa hasil pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025). MK mempercepat pembacaan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dari jadwal semula paling lambat 11 Maret 2025 menjadi 24 Februari 2025.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari jadwal semula paling lambat 11 Maret 2025, pembacaan putusan dimajukan menjadi 24 Februari 2025. 

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengatakan langkah ini sesuai prinsip MK yang menerapkan persidangan cepat (speedy trial).

"Alhamdulillah, majelis hakim ini bisa memeriksa secara efisien dan efektif," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025). 

Langkah ini, ucapnya, juga untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk bagi pemangku dan pengambil kebijakan.

Baca juga: Nasib Sengketa Pilkada Fakfak Papua Barat Ditentukan Pekan Depan

 

"Percepatan ini untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi," kata Pan Mohamad Faiz.

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal, ucapnya, tidak berkaitan dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.

Di satu sisi, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) adalah satu di antara alasan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025.

Rencana itu diundur untuk digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.

Di  sisi lain, ucap Pan, MK tidak mempertimbangkan jadwal pelantikan pada 6 Februari itu untuk penguncapan putusan dismissal.

Baca juga: Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Fakfak Sebut Tak Ada Pelanggaran Terstruktur dan Masif

"Putusan dismissal itu tanggal 4 dan 5 (Februari 2025) ," kata Pan Mohamad Faiz.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025.

Kementerian Dalam Negeri menyebut, pelantikan itu akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan lewat putusan dismissal MK.

Rencananya digelar 12 hari setelah pengucapan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi.

Khusus di Papua Barat, ada enam daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada 2024.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Terapkan Persidangan Cepat, Putusan Sengketa Pilkada 2024 Dimajukan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved