Info UNIPA
Yusuf Sawaki: Pembayaran Tunkin Dosen Harus Dituntaskan
"Hal ini juga diharapkan untuk mendapatkan dukungan media dalam memperjuangkan hak dosen," ujarnya.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Universitas Papua (UNIPA), DR Yusuf Willem Sawaki menegaskan, tuntutan dosen terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) yang dilakukan di depan Gedung Rektorat UNIPA adalah hak yang harus dituntaskan.
Sebagai informasi, solidaritas dosen UNIPA menggelar aksi damai di depan rektorat UNIPA, Senin (3/2/2025).
"Aksi tersebut merupakan ekspresi dosen untuk mendapatkan hak tunkin, selama aksi ini dilakukan dalam ruang yang positif dan konstruktif, tidak ada masalah," kata Yusuf Sawaki saat diwawancarai wartawan di halaman Rektorat UNIPA, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Tahun 2025, Rektor UNIPA Wajibkan Dosen Terbitkan Publikasi di Jurnal Bereputasi
Baca juga: Solidaritas Dosen UNIPA Desak Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Bayar Tunkin 2020-2024
Menurut Yusuf Willem Sawaki, aksi ini akan disampaikan kepada asosiasi dosen di Jakarta agar perjuangan ini dapat terus didorong ke pemerintah pusat.
"Hal ini juga diharapkan untuk mendapatkan dukungan media dalam memperjuangkan hak dosen," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masalah terkait pembayaran tunkin dosen ASN bermula sejak 2020 hingga 2024.
Saat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) tidak menganggarkan pembayaran tunkin.
Walaupun sambung Yusuf Sawaki, telah ada dasar hukum melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.
"Terdapat peraturan yang mengatur kelas jabatan dan besaran Tukin, tidak ada tindak lanjut terkait Surat Menpan RB No B/1245/M.SM.02.00/2022 yang menyetujui kelas jabatan Dosen ASN dan meminta persetujuan dari Menteri Keuangan," ungkapnya.
Lanjut Yusuf, pada 11 Oktober 2024 menjelang berakhirnya masa jabatan Mendikbudristek, diterbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 mengenai jabatan fungsional dosen dan pemberian tunkin.
Penerbitan keputusan ini tidak mematuhi Pasal 10 Perpres Nomor 136 Tahun 2018, yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin seharusnya diatur dalam Peraturan Menteri, bukan Keputusan Menteri.
Akibatnya kata Yusuf, keputusan Mendikbudristek tersebut batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian Tukin Dosen ASN pada tahun 2025.
"Secara keseluruhan, sejak 2020 hingga 2024 pemberian Tukin Dosen ASN tidak terealisasi karena proses birokrasi yang tidak dijalankan oleh Mendikbudristek, meskipun telah ada dasar hukum yang jelas," tutupnya.

(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.