Respons Mabes TNI Soal Hukuman untuk Anggota TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil
Majelis hakim Pengadilan Militer menilai kedua oknum anggota TNI AL itu terbukti melakukan pembunuhan berencana bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Markas Besar TNI merespons vonis terhadap tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Banten.
Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, Selasa (25/3/2025).
Mereka juga diberhentikan dari TNI.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Rekan mereka dalam kasus yang sama, Sertu Rafsin Hermawan, dihukum 4 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Akan Dipecat Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyebut Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Pengadilan Militer.
"Kami enggak mencampuri itu, memang keputusan seperti itu, ya sudah kami ikuti," ujarnya di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Mabes TNI, ucapnya, menghormati majelis hakim Pengadilan Militer karena memang memiliki keahlian di bidang hukum.
"Mereka ahlinya. Saya misalnya tanya, (tetapi) aku bukan ahli hukum, nggak bisa juga," kata Kristomei Sianturi.
Menurutnya, keputusan Pengadilan Militer itu berdasarkan hasil investigasi, penyelidikan, dan sebagainya.
"Hukumannya itu (bagi penembak bos rental), ya kita menghormati keputusan itu," ujarnya.
Baca juga: Terkuak Misteri Kematian Juwita, Jurnalis di Banjarbaru Diduga Korban Oknum Anggota TNI AL
Tuntutan Oditur
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer itu sesuai tuntatan penjara yang disampaikan oditur (jaksa penuntut umum militer).
Oditur menggunakan pasal pembunuhan berencana dan penadahan untuk KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
| Detik-detik Oknum TNI Ngamuk di Bank hingga Berondong Tembakan, Puluhan Nasabah Panik Keluar |
|
|---|
| Peltu Lubis Dihukum 3,5 Penjara Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
|
|---|
| Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Waswas Menjelang Sidang Putusan Kasus Penembakan 3 Polisi |
|
|---|
| Sidang Kasus Penembakan Yan Warinussy Ricuh, Pengunjung Tarik Hakim |
|
|---|
| Amina Sebut Sidang Kasus Kesya Lestaluhu Tertutup, Khawatir Ada fakta yang Dikaburkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/tiga-anggota-TNI-AL-mengikuti-sidang-kasus-penembakan-bos-rental-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.