Respons Mabes TNI Soal Hukuman untuk Anggota TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil

Majelis hakim Pengadilan Militer menilai kedua oknum anggota TNI AL itu terbukti melakukan pembunuhan berencana bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. 

YouTube KompasTV
SIDANG VONIS - Sidang vonis tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025). Dalam kasus itu, bos rental bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Markas Besar TNI merespons vonis terhadap tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Banten.

Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, Selasa (25/3/2025).

Mereka juga diberhentikan dari TNI. 

Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. 

Rekan mereka dalam kasus yang sama, Sertu Rafsin Hermawan, dihukum 4 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Akan Dipecat Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyebut Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Pengadilan Militer.

"Kami enggak mencampuri itu, memang keputusan seperti itu, ya sudah kami ikuti," ujarnya di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Mabes TNI, ucapnya, menghormati majelis hakim Pengadilan Militer karena memang memiliki keahlian di bidang hukum.

"Mereka ahlinya. Saya misalnya tanya, (tetapi) aku bukan ahli hukum, nggak bisa juga," kata Kristomei Sianturi.

Menurutnya, keputusan Pengadilan Militer itu berdasarkan hasil investigasi, penyelidikan, dan sebagainya.

"Hukumannya itu (bagi penembak bos rental), ya kita menghormati keputusan itu," ujarnya.

Baca juga: Terkuak Misteri Kematian Juwita, Jurnalis di Banjarbaru Diduga Korban Oknum Anggota TNI AL

Tuntutan Oditur

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer itu sesuai tuntatan penjara yang disampaikan oditur (jaksa penuntut umum militer).

Oditur menggunakan pasal pembunuhan berencana dan penadahan untuk KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved